Kalau macam daripada patung itu tidak
dimaksudkan untuk diagung-agungkan dan tidak berlebih-lebihan serta tidak ada
suatu unsur larangan di atas, maka dalam hal ini Islam tidak akan bersempit dada
dan tidak menganggap hal tersebut suatu dosa. Misalnya permainan anak-anak
berupa pengantin-pengantinan, kucing-kucingan, dan binatang-binatang lainnya.
Patung-patung ini semua hanya sekedar pelukisan untuk permainan dan menghibur
anak-anak.
Oleh karena itu kata Aisyah:
"Aku biasa bermain-main dengan anak-anakan perempuan (boneka perempuan) di sisi Rasulullah s.a.w. dan kawan-kawanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka tersebut karena takut kepada Rasulullah s.a.w., tetapi Rasulullah s.a.w. malah senang dengan kedatangan kawan-kawanku itu, kemudian mereka bermain-main bersama aku." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan dalam salah satu riwayat
diterangkan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pada suatu hari bertanya kepada Aisyah: Apa ini? Jawab Aisyah: Ini anak-anak perempuanku (boneka perempuanku); kemudian Rasulullah bertanya lagi: Apa yang di tengahnya itu? Jawab Aisyah: Kuda. Rasulullah bertanya lagi: Apa yang di atasnya itu? Jawab Aisyah: Itu dua sayapnya. Kata Rasulullah: Apa ada kuda yang bersayap? Jawab Aisyah: Belumkah engkau mendengar, bahwa Sulaiman bin Daud a.s. mempunyai kuda yang mempunyai beberapa sayap? Kemudian Rasulullah tertawa sehingga nampak gigi gerahamnya." (Riwayat Abu Daud)
Yang dimaksud anak-anak perempuan di sini
ialah boneka pengantin yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak kecil. Sedang
Aisyah waktu itu masih sangat muda.
Imam Syaukani mengatakan: hadis ini
menunjukkan, bahwa anak-anak kecil boleh bermain-main dengan boneka (patung).
Tetapi Imam Malik melarang laki-laki yang akan membelikan boneka untuk anak
perempuannya. Dan Qadhi Iyadh berpendapat bahwa anak-anak perempuan bermain-main
dengan boneka perempuan itu suatu rukhsah (keringanan).
Termasuk sama dengan permainan anak-anak,
yaitu patung-patungan yang terbuat dari kue-kue dan dijual pada hari besar (hari
raya) dan sebagainya kemudian tidak lama kue-kue tersebut dimakannya.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar