Setiap tumbuh-tumbuhan yang diharamkan
memakannya atau yang tidak boleh dipergunakan kecuali dalam keadaan darurat,
maka tumbuh-tumbuhan tersebut haram ditanam, misalnya: hasyisy (ganja) dan
sebagainya.
Begitu juga tembakau kalau kita
berpendapat merokok itu haram, dan inilah yang rajih, maka menanamnya berarti
haram. Dan kalau berpendapat makruh, maka menanamnya pun makruh
juga.
Tidak ada alasan bagi seorang muslim
untuk menanam sesuatu yang haram untuk dijual kepada orang selain Islam: Sebab
selamanya seorang muslim tidak boleh berbuat haram. Oleh karena itu seorang
muslim tidak diperkenankan memelihara babi untuk dijual kepada orang Kristen.
Dasar ini sebagaimana telah sama-sama kita maklumi, bagaimana Islam mengharamkan
menjual anggur yang sudah jelas halalnya itu kepada orang yang diketahui, bahwa
anggur tersebut akan dibuat arak.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar