Selasa, 11 Agustus 2015

Bercocok-Tanam yang Diharamkan

Setiap tumbuh-tumbuhan yang diharamkan memakannya atau yang tidak boleh dipergunakan kecuali dalam keadaan darurat, maka tumbuh-tumbuhan tersebut haram ditanam, misalnya: hasyisy (ganja) dan sebagainya.

Begitu juga tembakau kalau kita berpendapat merokok itu haram, dan inilah yang rajih, maka menanamnya berarti haram. Dan kalau berpendapat makruh, maka menanamnya pun makruh juga.

Tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk menanam sesuatu yang haram untuk dijual kepada orang selain Islam: Sebab selamanya seorang muslim tidak boleh berbuat haram. Oleh karena itu seorang muslim tidak diperkenankan memelihara babi untuk dijual kepada orang Kristen. Dasar ini sebagaimana telah sama-sama kita maklumi, bagaimana Islam mengharamkan menjual anggur yang sudah jelas halalnya itu kepada orang yang diketahui, bahwa anggur tersebut akan dibuat arak.

Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar