Di antara para ulama, ada sebagian yang
mencoba menakwilkan hadits-hadits shahih tentang haramnya gambar dan
mengambilnya agar mereka bisa mengatakan itu semua diperbolehkan, sampai yang
berbentuk sekalipun.
Sebagaimana yang diceritakan oleh Abu
'Ali Al Farisi di dalam tafsirnya, dari orang yang memahami bahwa kata-kata "Al
Mushawwirin" dalam hadits tersebut maksudnya adalah orang-orang yang membuat
gambar yang berbentuk, yang menyerupai ciptaan Allah SWT. Ini dikemukakan oleh
Abu Ali Al Farisi di dalam kitabnya Al Hujjah. Pendapat ini berlebihan dan tidak
kuat.
Sebagaimana juga orang yang menyandarkan
kepada apa yang diperbolehkan bagi Sulaiman AS, yang disebutkan dari dalam Al
Qur'an sebagai berikut,
"Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dan gedung-gedung yang tinggi, dan patung-patung. . ." (Saba': 1 3)
Mereka yang berpendapat demikian ini
tidak menyertakan nasakhnya dalam syari'at kita bahwa dia telah dimansukh
(dihapus). Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Ja'far An-Nahhas, dan setelah itu
diceritakan juga oleh Makky dalam tafsirnya "Al Hidayah ila
Bulughin-Nihaayah."
Seperti juga orang (ulama) yang memahami
larangan di sini sekedar makruh, dan sesungguhnya kekerasan hukum itu teriadi
ketika manusia masih dekat dengan masa jahiliyah, padahal sekarang kondisinya
telah berubah.
Pendapat ini bathil, karena saat ini
masih banyak orang yang beragama Watsani, bahkan berjuta-juta jumlahnya. Memang
pendapat ini pernah dikatakan oleh ulama sebelum mereka, tetapi dicounter oleh
Imam Ibnu Daqiq Al 'Id, bahwa pendapat ini tidak benar karena dia menghilangkan
alasan yang dikemukakan oleh syari' (hadits), yaitu mereka telah mengungguli
ciptaan Allah SWT. Ibnu Daqiq mengatakan, "Alasan ini berlaku secara
terus-menerus secara umum, tidak dibatasi oleh masa, dan bukan wewenang kita
untuk mengalihkan makna nash-nash yang jelas dengan makna yang bersifat
khayalan." 27)
Yang jelas bahwa pendapat ini tidak bisa
memberi kepuasan kepada akal seorang Muslim, selain itu tidak sesuai dengan
peradaban Islam dan kehidupan yang Islami, meskipun hal itu dilakukan oleh
sebagian manusia di sebagian negara, sebagaimana yang kita lihat di Istana Merah
di Granada, Andalusia (Spanyol).
Sistem Masyarakat Islam dalam Al
Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar