Itulah dalil-dalil yang memperbolehkan
lagu dan nyanyian dari nash-nash dan kaidah-kaidah Islam yang cukup lengkap,
meskipun tidak ada orang yang mengatakan keharusan adanya dalil dan kaidah itu,
dan tidak seorang faqih pun yang berpendapat demikian. Bagaimana tidak, padahal
telah mengatakan keharusan adanya dalil dan kaidah-kaidah itu banyak dari
sahabat, tabi'in dan para fuqaha'.
Cukuplah bagi kita bahwa sesungguhnya
Ahli Madinah, dengan kehati-hatiannya dan golongan Zhahiriyah dengan
keteguhannya dalam memegang zhahir nash serta kaum shufi dengan kekerasan mereka
untuk mengambil 'azimah (semangat), bukan mengambil keringanan-keringanan telah
diriwayatkan dari mereka tentang bolehnya lagu-lagu.
Imam Syaukani berkata di dalam kitabnya
"Nailul Authar," "Ahlul Madinah berpendapat dan ulama' yang sependapat dengan
mereka dari kalangan Zhahiriyah serta jamaah dari kaum shufi bahwa menyanyi itu
diperbolehkan, meskipun dengan gitar dan biola."
Ustadz Abu Manshur Al Baghdadi
Asy-Syafi'i menceritakan di dalam kitabnya mengenai mendengar lagu, bahwa
sesungguhnya Abdullah bin Ja'far berpendapat bahwa menyanyi itu tidak apa-apa,
dan beliau memperbolehkan budak-budak wanitanya untuk menyanyi, dan beliau
sendiri ikut mendengarkan getaran suaranya, itu di zaman Amirul Mu'minin Ali
RA
Ustadz tersebut juga menceritakan hal
itu dari Al Qadhi Syuraih, Said bin Musayyab, 'Atha' bin Abi Rabah, Az-Zuhri,
dan Asy-Sya'bi.
Imam Al Haramain dalam kitabnya "An
Nihayah" dan Ibnu Abid Dunya mengatakan, "Telah diikut berita dari ahli sejarah
bahwa sesungguhnya Abdullah bin Zubair pernah mempunyai budak-budak wanita yang
terlatih untuk bermain gitar, dan sesungguhnya Ibnu Umar pernah ke rumah beliau
ternyata di sisinya ada 'ud (gitar). Maka Ibnu Umar bertanya, "Apa ini wahai
sahabat Rasulullah?," maka Abdullah bin Zubair mengambilkan untuknya, dan Ibnu
Umar merenungkannya, dan berkata, "Apakah ini mizan syami (neraca musik) dari
Syam?" Ibnu Zubair berkata, "Dengan ini akal seseorang bisa
dinilai."
Al Hafidz Abu Muhammad bin Hazm
meriwayatkan di dalam risalahnya tentang "mendengarkan nyanyian" dengan sanadnya
yang sampai pada Ibnu Sirin, ia berkata, "Sesungguhnya ada seorang laki-laki
datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu singgah di
rumah Ibnu Umar. Di antara budak-budak wanita itu ada yang memukul alat musik,
maka datanglah seorang laki-laki menawarnya, maka ia tidak mempedulikan
laki-laki itu. Ia berkata, "Pergilah untuk menemui seseorang yang lebih baik
bagimu untuk mengadakan jual beli daripada orang ini." la berkata, "Siapakah
orang itu?" Ibnu Umar berkata, "la adalah Abdullah bin Ja'far." Maka orang
tersebut menawarkan budak-budak wanitanya kepada Abdullah bin Ja'far. Kemudian
Abdullah bin Ja'far memerintahkan salah seorang dari budak itu sambil
mengatakan, "Ambillah 'ud (gitar) ini!," maka budak itu mengambilnya lalu
menyanyi, dan kemudian beliau membelinya, kemudian datang kepada Ibnu Umar ...."
hingga akhir kisah.
Pengarang kitab "Al 'Aqd" Al 'Allaamah
Al Adiib Abu 'Umar Al Andalusi meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah masuk ke
rumah Abdullah bin Ja'far, ternyata mendapatkan di sisinya ada seorang budak
wanita yang di pangkuannya ada gitar. Kemudian Abdullah bin Ja'far berkata
kepada Ibnu Umar, "Apakah kamu melihat ini ada masalah?," beliau menjawab,
"Tidak ada masalah."
Al Mawardi menceritakan dari Mu'awiyah
dan 'Amr bin 'Ash bahwa keduanya pernah mendengar gitar di rumah Abdullah bin
Ja'far.
Abul Faraj Al Ashfahani meriwayatkan
bahwa sesungguhnya Hassan bin Tsabit pernah mendengar dari 'Izzah Al Mila'
lagu-lagu dengan gitar dengan mendendangkan sya'ir. Demikian juga ini
diceritakan oleh Abul 'Abbas Al Mubarrad.
Al Adfuwu menyebutkan bahwa Umar bin
Abdul Aziz pernah mendengarkan budak-budak perempuannya sebelum menjadi
khilafah. Ibnus Sam'ani pernah menukil tarkhis (dispensasi) dari Thawus,
demikian juga Ibnu Qutaibah juga pernah menukil tarkhis dari Qadhi Madinah Sa'ad
bin Ibrahim bin Abdur Rahman Az-Zuhri dari tabi'in. Demikian juga Abu Ya'la juga
menukil di dalam "Al lrsyad" dari Abdul Aziz bin Salamah Al Majsyun, mufti
Madinah.
Imam Ar-Rauyani menceritakan dari Al
Qaffal, bahwa sesungguhnya madzhabnya imam Malik bin Anas itu memperbolehkan
menyanyi dengan memakai alat musik, demikian juga Ustadz Abu Manshur Al Faurani
juga menceritakan dari Imam Malik tentang bolehnya mempergunakan
gitar.
Abu Thalib Al Malik di dalam kitab
"Qutil Qulub" menyebutkan dari Syu'bah bahwa pernah mendengar suara genderang di
rumah Minhal bin Amr, seorang muhaddits masyhur.
Abul Fadhl bin Thahir menceritakan di
dalam kitabnya dalam bab "As Sima'" bahwa sesungguhnya tidak ada khilaf di
antara ahli Madinah dalam memperbolehkan gitar.
Ibnun Nahwi di dalam kitabnya "Al
'Umdah" dan Ibnu Thahir mengatakan (tentang bolehnya gitar itu) merupakan ijma
'Ahlul Madinah. Ibnu Thahir mengatakan, "Pendapat itu juga didukung oleh
golongan Zhahiriyah." Al Adfuwi berkata, "Tidak ada perselisihan riwayat dalam
masalah memukul genderang pada Ibrahim bin Sa'ad yang telah kami sebutkan, dia
termasuk perawi yang diriwayatkan haditsnya oleh
Ashabus-sittah."
Al Mawardi menceritakan bolehnya
menggunakan gitar oleh Abdul Fadhl bin Thahir dari Abi Ishaq Asy-Syairazi,
demikian juga diceritakan oleh Imam Asnawi di dalam kitab "Al Muhimmat" dari
Imam Ar-Rauyani dan Al Mawardi. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Nahwi dari Ustadz
Abu Manshur, diceritakan juga oleh Ibnu Mulaqqin di dalam kitab "Al 'Umdah" dari
Ibnu Thahir, diceritakan juga oleh Al Adfawi dari Syaikh 'Izzuddin bin Abdus
Salam, diceritakan juga oleh pemilik kitab "Al Imta'" dari Abu Bakar Ibnul
Arabi, dan imam Al Adhfawi juga telah menegaskan tentang
bolehnya.
Mereka semuanya mengatakan halalnya
mendengar lagu-lagu, walaupun dengan alat-alat musik.
Adapun menyanyi saja, tanpa memakai alat
musik, maka Al Adfuwi mengatakan di dalam kitab Al Imta' "Bahwa sesungguhnya
Imam Al Ghazali di dalam sebagian karya fiqihnya telah memindahkan kesepakatan
para ulama tentang halalnya." Ibnu Thahir menukil ijma' para sahabat dan tabi'in
atas bolehnya lagu-lagu tanpa musik, At-Taj Al Fazaari dan Ibnu Qutaibah menukil
ijma' Ahlil Haramain atas hal yang sama. Ibnu Thahir dan Ibnu Qutaibah juga
menukil ijma' Ahlul Madinah atas hal tersebut. Al Mawardi berkata, "Ahlul Hijaz
memberi keringanan dalam hal itu di dalam hari-hari satu tahun yang paling utama
yang diperintahkan di dalamnya untuk beribadah dan berdzikir."
Ibnun Nahwi di dalam kitab "Al 'Umdah"
mengatakan, "Menyanyi dan mendengarkannya itu telah diriwayatkan dari sejumlah
para sahabat dan tabi'in, di antara sahabat adalah Umar, sebagaimana
diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dan lainnya. Juga Utsman, sebagaimana dinukil
oleh Al Mawardi dan Shahibul Bayan dan Ar-Rafi'i. Juga Abdur Rahman bin 'Auf
sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Juga Abu 'Ubaidah Ibnu Jarrah
sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi. Juga Sa'ad bin Abi Waqqas,
sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah. Juga Abu Mas'ud Al Anshari
sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Juga Bilal dan Abdullah bin Arqam dan
Usamah bin Zaid, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Hamzah sebagaimana di
dalam Shahih, Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Thahir, Bara' bin
Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu'aim, Abdullah bin Ja'far sebagaimana
diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, Abdullah bin Zubair sebagaimana diriwayatkan
oleh Abu Thalib Al Makki, Hassan bin Tsabit sebagaimana diriwayatkan oleh Abul
Faraj Al Ashfahani, Abdullah bin Amr sebagaimana diriwayatkan oleh Zubair bin
Bakkar, Qurdzah bin Ka'ab sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah, Khawwat
bin Jubair dan Rabah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Thalib Al Makki, 'Amr bin
Ash sebagaimana diriwayatkan oleh Al Mawardi, Aisyah dan Rubayyi' sebagaimana
diriwayatkan oleh Imam Bhukari dalam shahihnya dan Imam
lainnya.
Adapun para tabi'in adalah, "Sa'ad bin
Musayyab, Salim bin Abdillah bin Umar, Ibnu Hassan, Khharijah bin Zaid, Syuraih
Al Qadhi, Said bin Jubair, 'Amir Asy-Sya'bi, Abdullah bin Abi Atiq, 'Atha' bin
Rabah, Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, Umar bin Abdul 'Aziz, dan Sa'ad bin Ibrahim
Az-Zuhri.
Dari kalangan tabi'it tabi'in adalah
banyak sekali, antara lain imam empat (madzahib), Ibnu 'Uyainah dan Jumhur
Syafi'iyah. Selesailah perkataan Ibnu Nahwi. Ini semuanya disebutkan oleh Imam
Syaukani di dalam "Nailul Authar." (Nailul Authar, 264-266)
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar