Apabila Islam telah membolehkan
seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena suatu alasan yang mengharuskan,
maka dibalik itu Islam tidak membenarkan menggugurkan kandungan apabila sudah
ujud.
Seluruh ulama ahli fiqih sudah sepakat
(konsensus), bahwa pengguguran kandungan sesudah janin diberi nyawa, hukumannya
haram dan suatu tindak kriminal, yang tidak halal bagi seorang muslim untuk
melakukannya. Karena perbuatan tersebut dianggap sebagai pembunuhan terhadap
orang hidup yang ujudnya telah sempurna. Para ulama itu mengatakan: Oleh karena
itu, pengguguran semacam ini dikenakan diyat apabila si anak
lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Dan dikenakan denda kurang dari diyat,
apabila si anak lahir dalam keadaan sudah mati.
Namun demikian, mereka juga berkata:
apabila dengan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa
hidupnya anak dalam kandungan akan membahayakan kehidupan si ibu, maka syariat
Islam dengan kaidah-kaidahnya yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu
darurat yang paling ringan (akhaffudh dhararain). Apabila kehidupan si anak itu
menyebabkan ajalnya si ibu, sedang satu-satunya jalan untuk menyelamatkannya
ialah pengguguran, maka waktu itu diperkenankanlah menggugurkan kandungan. Si
ibu tidak boleh dikorbankan justru untuk menyelamatkan anak, sebab ibu adalah
pokok, dan hidupnya pun sudah dapat dipastikan, dia mempunyai hak kebebasan
hidup, dia mempunyai hak dan dilindungi oleh hukum dan dia adalah tiang
rumahtangga. Justru itu tidak rasional kalau kita korbankan dia guna
menyelamatkan janin yang belum tentu hidupnya dan belum memperoleh hak dan
kewajiban.
Imam Ghazali membedakan antara mencegah
kehamilan dan pengguguran kandungan. Ia berkata: "Mencegah kehamilan tidak sama
dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang disebut pembunuhan atau
pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah ujud,
sedang ujudnya anak itu sendiri bertahap. Tahap pertama yaitu bersarangnya
sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi
hidup. Merusak ini berarti suatu tindak kriminal. Jika sperma (nuthfah) ini
sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal dalam hal ini lebih kejam. Dan jika
telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam
soal ini lebih kejam lagi. Dan yang paling top dalam soal kriminal ini, ialah
apabila si anak tersebut telah lahir dan dalam keadaan hidup."
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar