Sesungguhnya Islam adalah risalah
terakhir yang datang dengan syari'at yang bersifat umum dan abadi. Yang berlaku
sepanjang masa, untuk seluruh manusia.
Sesungguhnya Islam tidak membuat aturan
untuk orang yang tinggal di kota sementara melupakan orang yang tinggal di desa,
tidak pula untuk masyarakat yang tinggal di iklim yang dingin, sementara
melupakan masyarakat yang tinggal di iklim yang panas. Islam tidak pula membuat
aturan untuk masa tertentu, sementara mengabaikan masa-masa dan generasi yang
lainnya. Sesungguhnya ia memperhatikan kepentingan individu dan
masyarakat.
Ada manusia yang kuat keinginannya untuk
mempunyai keturunan, akan tetapi ia dikaruniai rezki isteri yang tidak beranak
(mandul) karena sakit atau sebab lainnya. Apakah tidak lebih mulia bagi seorang
isteri dan lebih utama bagi suami untuk menikah lagi dengan orang yang disenangi
untuk memperoleh keinginan tersebut dengan tetap memelihara isteri yang pertama
dan memenuhi hak-haknya.
Ada juga di antara kaum lelaki yang kuat
keinginannya dan kuat syahwatnya, akan tetapi ia dikaruniai isteri yang dingin
keinginannya terhadap laki-laki karena sakit atau masa haidnya terlalu lama dan
sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki itu tidak tahan dalam waktu lama tanpa
wanita. Apakah tidak sebaiknya diperbolehkan untuk menikah dengan wanita yang
halal daripada harus berkencan dengan sahabatnya atau daripada harus mencerai
yang pertama.
Selain itu jumlah wanita terbukti lebih
banyak daripada jumlah pria, terutama setelah terjadi peperangan yang memakan
banyak korban dari kaum laki-laki dan para pemuda. Maka di sinilah letak
kemaslahatan sosial dan kemaslahatan bagi kaum wanita itu sendiri. Yaitu untuk
menjadi bersaudara dalam naungan sebuah rumah tangga, daripada usianya habis
tanpa merasakan hidup berumah tangga, merasakan ketentraman, cinta kasih dan
pemeliharaan, serta nikmatnya menjadi seorang ibu. Karena panggilan fithrah di
tengah-tengah kehidupan berumah tangga selalu mengajak ke arah
itu.
Sesungguhnya ini adalah salah satu dari
tiga pilihan yang terpampang di hadapan para wanita yang jumlahnya lebih besar
daripada jumlah kaum laki-laki. Tiga pilihan itu adalah:
1. Menghabiskan usianya dalam kepahitan
karena tidak pernah merasakan kehidupan berkeluarga dan menjadi
ibu.
2. Menjadi bebas (melacur, untuk menjadi
umpan dan permainan kaum laki-laki yang rusak. Muncullah pergaulan bebas yang
mengakibatkan banyaknya anak-anak haram, anak-anak temuan yang kehilangan
hak-hak secara materi dan moral, sehingga menjadi beban sosial bagi
masyarakat.
3. Dinikahi secara baik-baik oleh lelaki
yang mampu untuk memberikan nafkah dan mampu memelihara dirinya, sebagai istri
kedua, ketiga atau keempat.
Tidak diragukan bahwa cara yang ketiga
inilah yang adil dan paling baik serta merupakan obat yang mujarab. Inilah hukum
Islam. Allah berfirman:
"Dan hukum siapakah yang lehih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (Al
Maidah: 50)
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar