Seorang ayah harus menyamakan antara
anak-anaknya dalam pemberian, sehingga dengan demikian mereka akan berbuat baik
kepada ayah dengan lama.
Di samping itu seorang ayah dilarang
mengistimewakan pemberiannya kepada salah seorang di antara mereka tanpa ada
suatu kepentingan yang sangat, sebab yang demikian itu akan menjengkelkan hati
yang lain dan akan mengobarkan api permusuhan dan kebencian sesama
mereka.
Ibu dalam hal ini sama dengan
ayah.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda
sebagai berikut:
"Berlaku adillah kamu terhadap anak-anakmu." 3 kali. (Riwayat Ahmad, Nasa'i dan Abu Daud)
Kisah timbulnya hadis ini adalah sebagai
berikut: Isteri Basyir bin Saad al-Ansari meminta kepada suaminya supaya
memberikan harta dengan istimewa kepada anaknya yang bernama Nu'man --berupa
kebun dan hamba-- dan ia bermaksud akan mengkukuhkan hibah ini dan ia minta
kepada Basyir supaya disaksikan oleh Nabi s.a.w. Kemudian pergilah Basyir kepada
Nabi dan berkata:
"Ya Rasulullah! Anak perempuan si fulan (isteriku) minta kepadaku supaya aku memberikan hambaku kepada anaknya. Kemudian Nabi bertanya: Apakah dia mempunyai saudara? Ia menjawab: Ya. Nabi bertanya lagi: Apakah semuanya kamu beri seperti apa yang kamu berikan kepadanya? Ia menjawab: Tidak! Kemudian Nabi bersabda: Yang demikian ini tidak baik, dan saya sendiri tidak akan mau menjadi saksi kecuali pada hal yang baik." (Riwayat Muslim, Ahmad dan Abu Daud)
Dalam satu riwayat dikatakan oleh
Nabi:
"Jangan kamu jadikan aku untuk menyaksikan sesuatu dosa. Sesungguhnya anakmu mempunyai hak yang harus kamu tunaikan, yaitu hendaknya kamu berlaku adil di antara mereka; sebagaimana kamu mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh anak-anakmu, yaitu hendaknya mereka itu berbuat baik kepadamu." (Riwayat Abu Daud)
Dan dikatakan pula oleh
Nabi:
"Takutlah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa
melebihkan itu diperbolehkan jika ada sebab, misalnya si anak sangat membutuhkan
karena suatu kesengsaraan dan sebagainya yang tidak diderita oleh
saudara-saudaranya yang lain.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar