Termasuk perempuan yang haram
dikawin adalah: perempuan musyrik yaitu perempuan yang menyembah berhala,
seperti orang-orang musyrik Arab dahulu dan sebagainya.
Firman Allah:
"Jangan kamu kawin dengan perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka itu beriman, dan sungguh seorang hamba perempuan yang beriman adalah lebih baik daripada seorang perempuan musyrik sekalipun dia itu sangat mengagumkan kamu; dan jangan kamu kawinkan anak-anak kamu (perempuan) dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu beriman, dan sungguh seorang hamba laki-laki yang beriman adalah lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik sekalipun sangat mengagumkan kamu. Sebab mereka itu mengajak kamu ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Sorga dan pengampunan dengan izinNya juga." (al-Baqarah: 221)
Ayat di atas menjelaskan, bahwa seorang
muslim laki-laki tidak dibolehkan kawin dengan perempuan musyrik, begitu juga
perempuan mu'minah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki musyrik karena ada
perbedaan yang sangat jauh antara kedua kepercayaan tersebut. Di satu pihak
mengajak ke sorga sedang di lain pihak mengajak ke neraka. Di satu pihak beriman
kepada Allah dan para Nabi serta hari kiamat, sedang di lain pihak menyekutukan
Allah dan ingkar kepada Nabi serta hari kiamat.
Tujuan perkawinan ialah untuk mencapai
ketenteraman dan kasih-sayang. Sekarang bagaimana mungkin dua segi yang
kontradiksi ini akan dapat bertemu?
Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab
Adapun perempuan-perempuan ahli kitab
baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani, oleh al-Quran telah diizinkan kawin
dengan mereka itu, untuk mengadakan pergaulan dengan mereka. Dan mereka ini
masih dinilai sebagai orang yang beragama samawi sekalipun agama itu telah
diubah dan diganti.
Untuk itulah, makanannya boleh kita
makan dan perempuan-perempuannya boleh kita kawin. Seperti firman
Allah:
"Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mu'minah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik." (al-Maidah: 5)
Ini adalah salah satu bentuk toleransi
dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai taranya dalam agama-agama lain.
Betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun tokh seorang
muslim masih diperkenankan, bahwa isterinya, pengurus rumahtangganya,
ketenteraman hatinya, menyerahkan rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli
kitab dan dia masih tetap berpegang pada agamanya juga.
Kita katakan boleh menyerahkan
rahasianya kepada isterinya dari ahli kitab itu, karena Allah berfirman sendiri
tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menjadikan untuk kamu dari diri-diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta dan kasih-sayang." (ar-Rum: 21)
Di sini ada suatu peringatan yang harus
kita ketengahkan, yaitu: Bahwa seorang muslimah yang fanatik kepada agamanya
akan lebih baik daripada yang hanya menerima warisan dari nenek-moyangnya.
Karena itu Rasulullah s.a.w. mengajarkan kepada kita tentang memilih jodoh
dengan kata-kata sebagai berikut:
"Pilihlah perempuan yang beragama, sebab kalau tidak, celakalah dirimu." (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian, maka setiap muslimah
betapapun keadaannya adalah lebih baik bagi seorang muslim, daripada perempuan
ahli kitab.
Kemudian kalau seorang muslim
mengkawatirkan pengaruh kepercayaan isterinya ini akan menular kepada
anak-anaknya termasuk juga pendidikannya, maka dia harus melepaskan dirinya
--dari perempuan ahli kitab tersebut-- demi menjaga agama dan menjauhkan diri
dari marabahaya. Dan kalau jumlah kaum muslimin di suatu negara termasuk
minoritas, maka yang lebih baik dan menurut pendapat yang kuat, laki-laki muslim
tidak boleh kawin dengan perempuan yang bukan muslimah. Sebab dengan
dibolehkannya mengawini perempuan-perempuan lain dalam situasi seperti ini di
mana perempuan-perempuan muslimah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain,
akan mematikan puteri-puteri Islam atau tidak sedikit dari kalangan mereka itu
yang akan terlantar. Untuk itu, maka jelas bahayanya bagi masyarakat Islam. Dan
bahaya ini baru mungkin dapat diatasi, yaitu dengan mempersempit dan membatasi
masalah perkawinan yang mubah ini sampai kepada suatu keadaan yang
mungkin.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar