Adapun perbedaan di dalam masalah waris
antara laki-laki dan wanita, maka yang jelas ini akibat dari perbedaan antara
keduanya dalam beban dan kewajiban yang berkaitan dengan harta, yang secara
syar'i diwajibkan atas masing-masing dari keduanya.
Kalau seandainya ada seorang ayah
meninggal, dan ia meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka
ketika anak laki-laki itu ingin menikah ia harus memberi mahar (maskawin).
Ketika sudah menikah, ia wajib menanggung nafkah isterinya. Tetapi jika anak
perempuan itu yang menikah, maka ia berhak mengambil maskawin. Kemudian setelah
menikah, suaminya yang memberikan nafkah kepadanya dan ia tidak dibebani sepeser
pun, meski dia tergolong orang yang kaya.
Jika seorang ayah meninggalkan untuk
kedua anaknya seratus lima puIuh ribu (150.000) umpamanya, maka anak lelakinya
mengambil dari harta itu seratus ribu (100.000), sedangkan anak perempuannya
mengambil lima puluh ribu (50.000). Tetapi ketika anak lelakinya itu ingin
menikah, ia harus memberi maskawin dan hadiah-hadiah lainnya yang kita
perkirakan kurang lebih dua puIuh lima ribu (25.000), sehingga uangnya tinggal
tujuh puluh lima ribu (75.000). Sementara jika saudara perempuannya menikah ia
menerima maskawin dan hadiah yang kita perkirakan seperti yang diberikan oleh
saudara laki-lakinya kepada istrinya. Di sini uangnya bertambah menjadi tujuh
puluh lima ribu (75.000), sehingga menjadi sama.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar