Rabu, 12 Agustus 2015

Qias yang dapat Menetapkan Dilarangnya Menyewakan dengan Uang

Qias yang benar terhadap kaidah-kaidah Islam dan nas-nas yang sahih menetapkan tidak bolehnya menyewakan tanah gundul dengan uang, sebagai berikut:

a) Rasulullah s.a.w. melarang menyewakan tanah dengan satu bagian tertentu dari hasilnya, misalnya: 24 gantang, 48 gantang, 1 kwintal, atau 2 kwintal yang ditentukan untuk si pemilik tanah.

Rasulullah s.a.w. tidak membenarkan juga penyewaan tanah dengan bagian hasil (muzara'ah), melainkan dengan bagian yang masih relatif misalnya 1/4, 1/3, 1/2 nya. Atau dengan kata lain pembagian secara prosentase. Hal ini dimaksudkan supaya kedua belah pihak sama-sama mendapat keuntungan apabila tanah tersebut menghasilkan buah dan tidak diserang hama suatu apapun; dan juga bersama-sama menerima kerugian apabila tanah tersebut diserang hama.

Adapun menentukan bagian untuk salah satunya, supaya dia beroleh keuntungan besar dan di lain pihak hanya mendapat keringat, kecapaian dan kerugian, tak ubahnya dengan perbuatan riba dan berjudi.
Kalau kita mau merenungkan masalah penyewaan tanah dengan uang menurut kacamata ini, maka apakah perbedaannya dengan penyewaan bagi hasil (muzara'ah) yang dilarangnya?

Sebab pemilik tanah sudah pasti akan menerima bahagiannya itu berupa uang, sedang pihak penyewa akan mempertaruhkan tenaga dan kecapaiannya dengan tidak mengetahui apakah akan beruntung atau rugi? Apakah tanahnya itu dapat menghasilkan atau tidak?

b) Orang yang menyewakan sesuatu adalah tetap memilikinya sampai seterusnya. Oleh karena itu dia berhak mendapat upah atas persediaan yang diberikan kepada pihak penyewa dan persiapan guna dimanfaatkan oleh penyewa. Upah mana sebagai ganti atas penyusutan yang dialami oleh barangnya itu sedikit demi sedikit.

Sekarang manakah persediaan yang harus diberikan oleh si pemilik tanah untuk dipersiapkan buat pihak penyewa? Padahal Allah menyediakan tanah untuk kita semua untuk ditanami, bukan untuk dimiliki. Sekarang manakah penyusutan yang dialami oleh tanah karena ditanami, sedang tanah tidak termakan dan tidak tergerak karena ditanami, seperti halnya bangunan dan alat?!

c) Seseorang yang menyewa rumah, secara langsung dapat memanfaatkan rumah itu dengan ditempati, misalnya, tanpa ada yang menghalangi sedikitpun. Begitu juga orang yang menyewa alat. Adapun penyewa tanah tidak dapat memanfaatkannya secara langsung. Ketika dia menyewa tidak sekaligus dapat memanfaatkannya seperti halnya menyewa rumah, bahkan dia harus berusaha dan mencurahkan fikiran guna memanfaatkannya, yang kadang-kadang berhasil dan kadang-kadang tidak. Oleh karena itu setiap qias (analogi) untuk menyamakan persewaan tanah dengan rumah, adalah suatu qias yang tidak benar.

d) Dalam hadis Bukhari diterangkan, bahwa Rasulullah s.a.w. melarang menjual buah-buahan yang masih dalam kebun (baca: pohonnya) sebelum nampak jelas baiknya, padahal waktu itu sudah diketahui selamat dari hama. Kemudian Rasulullah s.a.w. dalam memberikan alasan larangannya itu sebagai berikut:
"Apakah kamu akan beranggapan, bahwa jika Allah melarang buah-buahan, kemudian salah seorang di antara kamu itu halal mengambil harta saudaranya?" (Riwayat Bukhari)
Kalau demikian halnya tentang orang yang menjual buah-buahan yang sudah nampak baiknya tetapi belum dapat diyakinkan keselamatannya, yang kadang-kadang diserang oleh hama yang menghalang kesempurnaan masaknya buah-buahan tersebut, maka bagaimana halnya orang yang menyerahkan sebidang tanah gundul yang tidak dapat dipukul dengan kayak dan tidak patut ditaburi benih. Apakah kepada orang semacam ini tidak sepatutnya kita ajukan suatu pertanyaan: Apakah kamu akan beranggapan, jika Allah melarang tentang buah-buahan, berarti kamu halal mengambil harta saudaramu?!

Saya pernah menyaksikan dengan mata-kepala sendiri, ada beberapa kebun kapas yang dimakan ulat, sehingga tinggal pohonnya dalam keadaan kering tidak lagi menghasilkan apa-apa, sedang si pemilik tanah tetap menuntut sewa, dan si penyewa tidak ada jalan lain hanya menyerah bulat di bawah kekejaman belenggu yang melilit. Maka di manakah letaknya tolong-menolong (ta'awun)? Dan di mana letaknya keadilan yang selalu dicanangkan oleh Islam?

Keadilan tidak akan terwujud, kecuali dengan muzara'ah (penyewaan bagi hasil menurut prosentase) di mana keuntungan dan kerugian akan dipikul bersama oleh kedua belah pihak.

Sekalipun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membolehkan menyewakan tanah, tetapi beliau sendiri menyebutkan, bahwa muzara'ah adalah lebih sesuai dengan keadilan dan prinsip syariah Islamiah. Beliau berkata: "Muzara'ah lebih halal daripada kira', dan lebih mendekati kepada keadilan dan pokok ajaran Agama Islam. Sebab dalam Muzara'ah itu kedua belah pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian, Berbeda dengan kira', maka pemilik tanah sudah pasti menerima keuntungan, sedang pihak penyewa kadang-kadang dapat dan kadang-kadang tidak dapat."

Al-Muhaqqiq Ibnul Qayim dalam komentarnya terhadap kezaliman yang dilakukan oleh para penguasa dan militer terhadap kaum petani di masa itu, ia mengatakan: "Kalau militer dan penguasa mau mendukung kaum petani menurut syariat yang telah ditentukan Allah dan RasulNya serta perbuatan para Khulafaur Rasyidin, niscaya mereka akan memperoleh rezeki dari atas dan dari bawah, dan niscaya Allah akan membukakan pintu-pintu barakahNya dari langit dan bumi. Namun penghasilan yang berlipat sekarang ini mereka dapat dengan kezaliman dan permusuhan.

Tetapi kebodohan dan kekejaman mereka itu tetap membantahnya, sehingga mereka hanya berbuat kezaliman dan dosa. Mereka tidak mau menerima barakah dan keluasan rezeki. Oleh karena itu kelak di akhirat mereka akan mendapat siksa dan dicabutnya barakah itu di dunia ini."

Kalau ditanyakan: "Bagaimanakah syariat yang telah ditentukan Allah dan Rasul serta perbuatan para khalifah, sehingga orang dapat menirunya dan memperoleh taufik dari Allah?"

Jawabnya: Penyewaan dengan bagi hasil (mazara'ah) dengan adil, itulah yang harus lama-lama dilakukan oleh pemilik tanah dan petani. Tidak ada keistimewaan untuk satu pihak terhadap pihak lain dari ketentuan ini, menurut hukum Allah. Mengistimewakan seseorang terhadap orang lain inilah yang menyebabkan hancurnya negara, rusaknya masyarakat, terhalangnya hujan, hilangnya barakah dan menyebabkan para militer dan pembesar berani makan barang haram. Padahal kalau sesuatu tubuh tumbuh dari barang haram, maka nerakalah tempatnya.

Muzara'ah yang adil adalah cara yang dilakukan oleh kaum muslimin di zaman Rasulullah. s.a.w., para Khulafaur Rasyidin, keluarga Abubakar, keluarga Umar, keluarga Usman, keluarga Ali dan kaum muhajirin. Dan ini pulalah yang menjadi pendirian kebanyakan para sahabat, seperti: Ibnu Mas'ud, Ubai bin Ka'ab, Zaid bin Tsabit dan lain-lain lagi. Dan ini pula yang menjadi pendirian ulama ahli hadis, seperti: Imam Ahmad, Ishak bin Rahawih, Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Daud bin Ali, Muhammad bin Ishak bin Khuzaimah, Abubakar bin al-Mundzir, Muhammad bin Nasr al-Maruzi. Dan ini juga yang menjadi pendirian kebanyakan ulama Islam seperti: Al-Laits bin Sa'ad, Ibnu Abi Laila, Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan dan lain-lainnya.
Rasulullah s.a.w. sendiri telah melakukan hal tersebut dengan penduduk Khaibar, yaitu dengan separuh dari hasil tanah. Begitulah sampai beliau meninggal dunia.

Mu'amalah seperti ini terus berlangsung sampai penduduk Khaibar itu dikeluarkan oleh Khalifah Umar dari Khaibar. Nabi memberi persyaratan kepada mereka dengan biaya dan bibit dari mereka, bukan dari Nabi.
Oleh karena itu pendapat yang paling benar, ialah bahwa bibit boleh dari pihak penyewa, sebagaimana nas hadis, dan boleh juga dari kedua belah pihak.

Al-Bukhari menyebutkan dalam kitab Sahihnya, bahwa Umar Ibnul-Khattab menyewakan tanah dengan perjanjian bibit dari Umar dan dia akan mendapat lebih dari separuh. Kalau bibit dari mereka, maka mereka dapat lebih dari separuh juga.

Seluruh riwayat yang menerangkan tentang muzara'ah, sedikitpun tidak dikenal, bahwa bagian penyewa tanah kurang dari separuh, bahkan kadang-kadang lebih dari separuh.

Memang yang cukup dapat menyenangkan hati, ialah bagian penyewa tidak kurang dari separuh, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. dan para khalifahnya bersama orang-orang Yahudi Khaibar.


Tidak layak kalau bagian pemilik tanah lebih tinggi daripada bagian penyewa.

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Hikmah Diharamkannya Riba

Islam dalam memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun perekonomiannya.

Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsirnya sebagai berikut:

1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi:
"Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."
Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.

2. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan n-tasyarakat. Iran satu hal yang tidak dapat disangkal lagi, bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.

(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
3. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan.
(Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi ethik).

4. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah.
(Ini ditinjau dari segi sosial).

Ini semua dapat diartikan, bahwa riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api terpentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.


Sejarah pun telah mencatat betapa bahayanya riba dan si tukang riba terhadap politik, hukum dan keamanan nasional dan internasional.

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Hukum Meratapi Orang yang Sudah Mati

Di antara tradisi yang diberantas oleh Islam, yaitu tradisi jahiliah yang berkenaan dengan masalah kematian, misalnya: meratap, teriak-teriak dan berlebih-lebihan dalam melahirkan kesusahan dan kedukaan.
Islam mengajar ummatnya, bahwa mati hanyalah sekedar pindah dari satu tempat ke tempat lain, bukan musnah samasekali, tidak pula hilang begitu saja. Sedang duka tidak dapat menghidupkan orang yang sudah mati dan tidak dapat menolak takdir Allah. Oleh karena itu setiap mu'min harus menerima kematian ini sebagaimana halnya menerima musibah, yaitu harus sabar dengan mencari keridhaan Allah serta mengambil suatu pelajaran dengan mengharapkan pertemuan abadi di akhirat, sambil mengulang-ulang kalimat inna lillahi wainna ilaihi raji'un (sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepadaNyalah kami akan kembali).

Adapun apa yang diperbuat oleh orang-orang jahiliah, adalah mungkar dan haram yang tidak diakui oleh Rasulullah s.a.w, sebagaimana sabdanya:
"Tidak termasuk golongan kami orang yang menampar pipi dan merobek-robek pakaian dan menyeru dengan seruan jahiliah." (Riwayat Bukhari)
Tidak halal seorang muslim memakai tanda khusus untuk berkabung atau tidak berhias atau mengganti pakaian dan gerak yang sudah biasa, demi menampakkan perasaan duka dan sedih. Kecuali isteri karena ditinggal mati oleh suaminya, dia harus melakukan berkabung selama empat bulan sepuluh hari, guna memenuhi hak suami dan demi ikatan suci yang telah menghubungkan antara keduanya. Sehingga dia tidak menampakkan perhiasan dan tidak menjadi sasaran mata orang-orang yang hendak meminangnya selama dalam iddah itu. Yang oleh Islam dianggap sebagai melanjutkan beberapa hak suami dalam perkawinannya yang telah terdahulu dan sebagai anyaman atas perkawinan yang lalu.

Tetapi kalau yang mati itu kebetulan bukan suami, misalnya ayah, anak atau saudara, maka tidak halal seorang perempuan berkabung lebih dari tiga hari.

Zainab binti Abu Salamah meriwayatkan dari Ummu Habibah isteri Nabi s.a.w. ketika ayahnya, Abu Sufyan meninggal dunia. Dia juga meriwayatkan dari Zainab binti Jahsy ketika saudaranya yang laki-laki meninggal dunia. Kedua isteri Nabi ini tidak memakai uangi-uangian, kemudian ia berkata: "Demi Allah, saya tidak lagi memerlukan uangi-uangian, namun saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tidak halal seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berkabung karena kematian, lebih dari tiga malam, kecuali atas kematian suami, maka harus berkabung empat bulan sepuluh hari." (Riwayat Bukhari)
Berkabungnya isteri karena meninggalnya suami adalah wajib yang samasekali tidak boleh diabaikannya, sebab ada satu riwayat sebagai berikut:
"Telah datang seorang perempuan kepada Nabi s.a.w. kemudian ia berkata: sesungguhnya anak perempuanku ditinggal mati oleh suaminya dan matanya menjadi bengkak (karena menangis), apakah boleh saya suruh dia memakai celak? Maka jawab Rasulullah: Tidak! Dua kali atau tiga kali, tiap kali ditanya selalu menjawab tidak." (Riwayat Bukhari dari Ummu Habibah)
Ini menunjukkan, haramnya berhias dalam waktu yang telah ditentukan.
Adapun susah tanpa melewati batas dan menangis tanpa teriak-teriak, termasuk masalah fitrah (pembawaan). Oleh karena itu tidaklah berdosa.


Diriwayatkan, bahwa Umar Ibnul-khattab pernah mendengar sementara perempuan menangis karena kematian Khalid bin al-Walid, kemudian ada sementara orang laki-laki yang hendak melarangnya, maka kepada si laki-laki tersebut, Umar berkata: "Biarkanlah dia menangis karena kematian Abu Sulaiman ini (Khalid bin Walid), selama tangisnya itu tidak menabur-naburkan debu di atas kepalanya dan tidak teriak-teriak."

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Persamaan dalam Pemberian Kepada Anak-anak

Seorang ayah harus menyamakan antara anak-anaknya dalam pemberian, sehingga dengan demikian mereka akan berbuat baik kepada ayah dengan lama.

Di samping itu seorang ayah dilarang mengistimewakan pemberiannya kepada salah seorang di antara mereka tanpa ada suatu kepentingan yang sangat, sebab yang demikian itu akan menjengkelkan hati yang lain dan akan mengobarkan api permusuhan dan kebencian sesama mereka.
Ibu dalam hal ini sama dengan ayah.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Berlaku adillah kamu terhadap anak-anakmu." 3 kali. (Riwayat Ahmad, Nasa'i dan Abu Daud)
Kisah timbulnya hadis ini adalah sebagai berikut: Isteri Basyir bin Saad al-Ansari meminta kepada suaminya supaya memberikan harta dengan istimewa kepada anaknya yang bernama Nu'man --berupa kebun dan hamba-- dan ia bermaksud akan mengkukuhkan hibah ini dan ia minta kepada Basyir supaya disaksikan oleh Nabi s.a.w. Kemudian pergilah Basyir kepada Nabi dan berkata:
"Ya Rasulullah! Anak perempuan si fulan (isteriku) minta kepadaku supaya aku memberikan hambaku kepada anaknya. Kemudian Nabi bertanya: Apakah dia mempunyai saudara? Ia menjawab: Ya. Nabi bertanya lagi: Apakah semuanya kamu beri seperti apa yang kamu berikan kepadanya? Ia menjawab: Tidak! Kemudian Nabi bersabda: Yang demikian ini tidak baik, dan saya sendiri tidak akan mau menjadi saksi kecuali pada hal yang baik." (Riwayat Muslim, Ahmad dan Abu Daud)
Dalam satu riwayat dikatakan oleh Nabi:
"Jangan kamu jadikan aku untuk menyaksikan sesuatu dosa. Sesungguhnya anakmu mempunyai hak yang harus kamu tunaikan, yaitu hendaknya kamu berlaku adil di antara mereka; sebagaimana kamu mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh anak-anakmu, yaitu hendaknya mereka itu berbuat baik kepadamu." (Riwayat Abu Daud)
Dan dikatakan pula oleh Nabi:
"Takutlah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa melebihkan itu diperbolehkan jika ada sebab, misalnya si anak sangat membutuhkan karena suatu kesengsaraan dan sebagainya yang tidak diderita oleh saudara-saudaranya yang lain.

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Talaq Harus Dijatuhkan Bertahap

Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talaq untuk tiga kali, dengan suatu syarat tiap kali talaq dijatuhkan pada waktu suci, dan tidak disetubuhinya. Kemudian ditinggalkannya isterinya itu sehingga habis iddah. Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalan iddah, maka dia boleh merujuknya. Dan seandainya dia tetap tidak merujuknya sehingga habis iddah, dia masih bisa untuk kembali kepada isterinya itu dengan aqad baru lagi. Dan kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan orang lain.

Kalau si laki-laki tersebut kembali kepada isterinya sesudah talaq satu, tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talaq yang kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaqnya yang kedua, dengan syarat seperti yang kami sebutkan di atas; dan dia diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau dengan aqad baru (karena sesudah habis iddah).

Dan kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin. Oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan si perempuan pun sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin dengan orang lain secara syar'i. Bukan sekedar menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang pertama tadi.

Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talaq tiga dengan satu kali ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang lurus.

Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah s.a.w. pernah diberitahu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga talaq sekaligus. Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:
"Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata: Ya Rasulullah! apakah tidak saya bunuh saja orang itu!" (Riwayat Nasa'i)

Kembali dengan Baik atau Melepas dengan Baik

Kalau seorang suami mencerai isterinya dan iddahnya sudah hampir habis, maka suami boleh memilih satu di antara dua:
  1. Mungkin dia merujuk dengan cara yang baik; yaitu dengan maksud baik dan untuk memperbaiki, bukan dengan maksud membuat bahaya.
  2. Mungkin dia akan melepasnya dengan cara yang baik pula; yaitu dibiarkanlah dia sampai habis iddahnya dan sempurnalah perpisahan antara keduanya itu tanpa suatu gangguan dan tanpa diabaikannya haknya masing-masing.
Tidak dihalalkan seorang laki-laki merujuk isterinya sebelum habis iddah dengan maksud jahat yaitu guna memperpanjang masa iddah; dan supaya bekas isterinya itu tidak kawin dalam waktu cukup lama. Begitulah apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah dulu.
Perbuatan jahat ini diharamkan Allah dalam kitabNya dengan suatu uslub (gaya bahasa) yang cukup menggetarkan dada dan mendebarkan jantung. Maka berfirmanlah Allah:
"Apabila kamu mencerai isterimu, kemudian telah sampai pada batasnya, maka rujuklah mereka itu dengan baik atau kamu lepas dengan baik pula; jangan kamu rujuk dia dengan maksud untuk menyusahkan lantaran kamu akan melanggar. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh dia telah berbuat zalim pada dinnya sendiri. Dan jangan kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan; dan ingatlah akan nikmat Allah yang diberikan kepadamu dan apa yang Allah turunkan kepadamu daripada kitab dan kebijaksanaan yang dengan itu Dia menasehati kamu. Takutlah kepada Allah; dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (al-Baqarah: 231)

Dengan memperhatikan ayat ini, maka kita dapati di dalamnya mengandung tujuh butir yang antara lain berisikan ultimatum, peringatan dan ancaman. Kiranya cukup merupakan peringatan bagi orang yang berjiwa dan mau mendengarkan.

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Selasa, 11 Agustus 2015

Hukum Pengguguran Kandungan (Aborsi)

Apabila Islam telah membolehkan seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena suatu alasan yang mengharuskan, maka dibalik itu Islam tidak membenarkan menggugurkan kandungan apabila sudah ujud.

Seluruh ulama ahli fiqih sudah sepakat (konsensus), bahwa pengguguran kandungan sesudah janin diberi nyawa, hukumannya haram dan suatu tindak kriminal, yang tidak halal bagi seorang muslim untuk melakukannya. Karena perbuatan tersebut dianggap sebagai pembunuhan terhadap orang hidup yang ujudnya telah sempurna. Para ulama itu mengatakan: Oleh karena itu, pengguguran semacam ini dikenakan diyat apabila si anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Dan dikenakan denda kurang dari diyat, apabila si anak lahir dalam keadaan sudah mati.

Namun demikian, mereka juga berkata: apabila dengan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa hidupnya anak dalam kandungan akan membahayakan kehidupan si ibu, maka syariat Islam dengan kaidah-kaidahnya yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu darurat yang paling ringan (akhaffudh dhararain). Apabila kehidupan si anak itu menyebabkan ajalnya si ibu, sedang satu-satunya jalan untuk menyelamatkannya ialah pengguguran, maka waktu itu diperkenankanlah menggugurkan kandungan. Si ibu tidak boleh dikorbankan justru untuk menyelamatkan anak, sebab ibu adalah pokok, dan hidupnya pun sudah dapat dipastikan, dia mempunyai hak kebebasan hidup, dia mempunyai hak dan dilindungi oleh hukum dan dia adalah tiang rumahtangga. Justru itu tidak rasional kalau kita korbankan dia guna menyelamatkan janin yang belum tentu hidupnya dan belum memperoleh hak dan kewajiban.


Imam Ghazali membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. Ia berkata: "Mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah ujud, sedang ujudnya anak itu sendiri bertahap. Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi hidup. Merusak ini berarti suatu tindak kriminal. Jika sperma (nuthfah) ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal dalam hal ini lebih kejam. Dan jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi. Dan yang paling top dalam soal kriminal ini, ialah apabila si anak tersebut telah lahir dan dalam keadaan hidup."

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Hukum Menikahi Perempuan-Perempuan Musyrik

Termasuk perempuan yang haram dikawin adalah: perempuan musyrik yaitu perempuan yang menyembah berhala, seperti orang-orang musyrik Arab dahulu dan sebagainya.
Firman Allah:
"Jangan kamu kawin dengan perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka itu beriman, dan sungguh seorang hamba perempuan yang beriman adalah lebih baik daripada seorang perempuan musyrik sekalipun dia itu sangat mengagumkan kamu; dan jangan kamu kawinkan anak-anak kamu (perempuan) dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu beriman, dan sungguh seorang hamba laki-laki yang beriman adalah lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik sekalipun sangat mengagumkan kamu. Sebab mereka itu mengajak kamu ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Sorga dan pengampunan dengan izinNya juga." (al-Baqarah: 221)
Ayat di atas menjelaskan, bahwa seorang muslim laki-laki tidak dibolehkan kawin dengan perempuan musyrik, begitu juga perempuan mu'minah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki musyrik karena ada perbedaan yang sangat jauh antara kedua kepercayaan tersebut. Di satu pihak mengajak ke sorga sedang di lain pihak mengajak ke neraka. Di satu pihak beriman kepada Allah dan para Nabi serta hari kiamat, sedang di lain pihak menyekutukan Allah dan ingkar kepada Nabi serta hari kiamat.

Tujuan perkawinan ialah untuk mencapai ketenteraman dan kasih-sayang. Sekarang bagaimana mungkin dua segi yang kontradiksi ini akan dapat bertemu?

Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab

Adapun perempuan-perempuan ahli kitab baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani, oleh al-Quran telah diizinkan kawin dengan mereka itu, untuk mengadakan pergaulan dengan mereka. Dan mereka ini masih dinilai sebagai orang yang beragama samawi sekalipun agama itu telah diubah dan diganti.
Untuk itulah, makanannya boleh kita makan dan perempuan-perempuannya boleh kita kawin. Seperti firman Allah:
"Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mu'minah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik." (al-Maidah: 5)
Ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai taranya dalam agama-agama lain. Betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun tokh seorang muslim masih diperkenankan, bahwa isterinya, pengurus rumahtangganya, ketenteraman hatinya, menyerahkan rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli kitab dan dia masih tetap berpegang pada agamanya juga.
Kita katakan boleh menyerahkan rahasianya kepada isterinya dari ahli kitab itu, karena Allah berfirman sendiri tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menjadikan untuk kamu dari diri-diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta dan kasih-sayang." (ar-Rum: 21)
Di sini ada suatu peringatan yang harus kita ketengahkan, yaitu: Bahwa seorang muslimah yang fanatik kepada agamanya akan lebih baik daripada yang hanya menerima warisan dari nenek-moyangnya. Karena itu Rasulullah s.a.w. mengajarkan kepada kita tentang memilih jodoh dengan kata-kata sebagai berikut:
"Pilihlah perempuan yang beragama, sebab kalau tidak, celakalah dirimu." (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian, maka setiap muslimah betapapun keadaannya adalah lebih baik bagi seorang muslim, daripada perempuan ahli kitab.


Kemudian kalau seorang muslim mengkawatirkan pengaruh kepercayaan isterinya ini akan menular kepada anak-anaknya termasuk juga pendidikannya, maka dia harus melepaskan dirinya --dari perempuan ahli kitab tersebut-- demi menjaga agama dan menjauhkan diri dari marabahaya. Dan kalau jumlah kaum muslimin di suatu negara termasuk minoritas, maka yang lebih baik dan menurut pendapat yang kuat, laki-laki muslim tidak boleh kawin dengan perempuan yang bukan muslimah. Sebab dengan dibolehkannya mengawini perempuan-perempuan lain dalam situasi seperti ini di mana perempuan-perempuan muslimah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain, akan mematikan puteri-puteri Islam atau tidak sedikit dari kalangan mereka itu yang akan terlantar. Untuk itu, maka jelas bahayanya bagi masyarakat Islam. Dan bahaya ini baru mungkin dapat diatasi, yaitu dengan mempersempit dan membatasi masalah perkawinan yang mubah ini sampai kepada suatu keadaan yang mungkin.

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Hukumnya Onani (Masturbatio) Dalam Islam

Kadang-kadang darah pemuda bergelora, kemudian dia menggunakan tangannya untuk mengeluarkan mani supaya alat kelaminnya itu menjadi tenang dan darahnya yang bergelora itu menurun. Cara semacam ini sekarang dikenal dengan nama onani (bahasa Arabnya: istimta' atau adatus sirriyah).

Kebanyakan para ulama mengharamkan perbuatan tersebut, di antaranya Imam Malik. Beliau memakai dalil ayat yang berbunyi:
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7)
Sedang orang yang onani adalah melepaskan syahwatnya itu bukan pada tempatnya.
Sedang Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih.

Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Tetapi ulama-ulama Hanafiah memberikan Batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
  1. Karena takut berbuat zina.
  2. Karena tidak mampu kawin.
Pendapat Imam Ahmad ini memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat.
Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min. Untuk itu Rasuluilah s.a.w. bersabda sebagai berikut:


"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka kawinlah sebab dia itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung." (Riwayat Bukhari)

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Perhiasan Perempuan yang Boleh Tampak dan yang Tidak Boleh

Ini ada hubungannya dengan masalah menundukkan pandangan yang oleh dua ayat di surah an-Nur 30-31, Allah perintahkan kepada laki-laki dan perempuan.
Adapun yang khusus buat orang perempuan dalam ayat kedua (ayat 31) yaitu:
a) Firman Allah:
"Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak daripadanya."
Yang dimaksud perhiasan perempuan, yaitu apa saja yang dipakai berhias dan untuk mempercantik tubuh, baik berbentuk ciptaan asli seperti wajah, rambut dan potongan tubuh, ataupun buatan seperti pakaian, perhiasan, make-up dan sebagainya.

Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada orang-orang perempuan supaya menyembunyikan perhiasan tersebut dan melarang untuk dinampak-nampakkan. Allah tidak memberikan pengecualian, melainkan apa yang bisa tampak. Oleh karena itu para ulama kemudian berbeda pendapat tentang arti apa yang biasa tampak itu dan ukurannya. Apakah artinya: apa yang tampak karena terpaksa tanpa disengaja, misalnya terbuka karena ditiup angin; ataukah apa yang biasa tampak dan memang dia itu asalnya tampak?
Kebanyakan ulama salaf berpendapat menurut arti kedua, Misalnya Ibnu Abbas, ia berkata dalam menafsirkan apa yang tampak itu ialah: celak dan cincin.

Yang berpendapat seperti ini ialah sahabat Anas. Sedang bolehnya dilihat celak dan cincin, berarti boleh dilihatnya kedua tempatnya, yaitu muka dan kedua tapak tangan. Demikianlah apa yang ditegaskan oleh Said bin Jubair, 'Atha', Auza'i dan lain-lain.

Sedang Aisyah, Qatadah dan lain-lain menisbatkan dua gelang termasuk perhiasan yang boleh dilihat. Dengan demikian, maka sebagian lengan ada yang dikecualikan. Tetapi tentang batasnya dari pergelangan sampai siku, masih diperselisihkan.

Di samping satu kelonggaran ini, ada juga yang mempersempit, misalnya: Abdullah bin Mas'ud dan Nakha'i. Kedua beliau ini menafsirkan perhiasan yang boleh tampak, yaitu selendang dan pakaian yang biasa tampak, yang tidak mungkin disembunyikan.

Tetapi pendapat yang kami anggap lebih kuat (rajih), yaitu dibatasinya pengertian apa yang tampak itu pada wajah dan dua tapak tangan serta perhiasan yang biasa tampak dengan tidak ada maksud kesombongan dan berlebih-lebihan, seperti celak di mata dan cincin pada tangan. Begitulah seperti apa yang ditegaskan oleh sekelompok sahabat dan tabi'in.

Ini tidak sama dengan make-up dan cat-cat yang biasa dipakai oleh perempuan-perempuan zaman sekarang untuk mengecat pipi dan bibir serta kuku. Make-up ini semua termasuk berlebih-lebihan yang sangat tidak baik, yang tidak boleh dipakai kecuali di dalam rumah. Sebab perempuan-perempuan sekarang memakai itu semua di luar rumah, adalah untuk menarik perhatian laki-laki. Jadi jelas hukumnya adalah haram.

Sedang penafsiran apa yang tampak dengan pakaian dan selendang yang biasa di luar, tidak dapat diterima. Sebab itu termasuk hal yang lumrah (tabi'i) yang tidak bisa dibayangkan untuk dilarangnya sehingga perlu dikecualikan. Termasuk juga terbukanya perhiasan karena angin dan sebagainya yang boleh dianggap darurat. Sebab dalam keadaan darurat, bukan suatu yang dibuat-buat. Jadi baik dikecualikan ataupun tidak, sama saja. Sedang yang cepat diterima akal apa yang dimaksud istimewa (pengecualian) adalah suatu rukhsah (keringanan) dan justru untuk mengentengkan kepada perempuan dalam menampakkan sesuatu yang mungkin disembunyikan; dan ma'qul sekali (bisa diterima akal) kalau dia itu adalah muka dan dua tapak tangan.

Adanya kelonggaran pada muka dan dua taak tangan, adalah justru menutupi kedua anggota badan tersebut termasuk suatu hal yang cukup memberatkan perempuan, lebih-lebih kalau mereka perlu bepergian atau keluar yang sangat menghajatkan, misalnya dia orang yang tidak mampu. Dia perlu usaha untuk mencari nafkah buat anak anaknya, atau dia harus membantu suaminya. Mengharuskan perempuan supaya memakai cadar dan menutup kedua tangannya adalah termasuk menyakitkan dan menyusahkan perempuan.

Imam Qurthubi berkata: "Kalau menurut ghalibnya muka dan dua tapak tangan itu dinampakkan, baik menurut adat ataupun dalam ibadat, seperti waktu sembahyang dan haji, maka layak kiranya kalau pengecualian itu kembalinya kepada kedua anggota tersebut. Dalil yang kuat untuk pentafsiran ini ialah hadis riwayat Abu Daud dari jalan Aisyah r.a., bahwa Asma' binti Abubakar pernah masuk ke rumah Nabi s.a.w. dengan berpakaian tipis, kemudian Nabi memalingkan mukanya sambil ia berkata: "Hai Asma'! Sesungguhnya perempuan apabila sudah datang waktu haidhnya (sudah baligh) tidak patut dinampakkan badannya, kecuali ini dan ini -- sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya."

Sedang firman Allah yang mengatakan: "Katakanlah kepada orang-orang mu'min laki-laki supaya menundukkan pandangan" itu memberikan suatu isyarat, bahwa muka perempuan itu tidak tertutup. Seandainya seluruh tubuh perempuan itu tertutup termasuk mukanya, niscaya tidak ada perintah menundukkan sebagian pandangan, sebab di situ tidak ada yang perlu dilihat sehingga memerlukan menundukkan pandangan.

Namun, kiranya sesempurna mungkin seorang muslimah harus bersungguh-sungguh untuk menyembunyikan perhiasannya, termasuk wajahnya itu sendiri kalau mungkin, demi menjaga meluasnya kerusakan dan banyaknya kefasikan di zaman kita sekarang ini. Lebih-lebih kalau perempuan tersebut mempunyai paras yang cantik yang sangat dikawatirkan akan menimbulkan fitnah.
b) Firman Allah:
"Hendaknya mereka itu melabuhkan kudungnya sampai ke dadanya." (an-Nur: 31)
Pengertian khumur (kudung), yaitu semua alat yang dapat dipakai untuk menutup kepala. Sedang apa yang disebut juyub kata jama' (bentuk plural) dari kata jaibun, yaitu belahan dada yang terbuka, tidak tertutup oleh pakaian/baju.
Setiap perempuan muslimah harus menutup kepalanya dengan kudung dan menutup belahan dadanya itu dengan apapun yang memungkinkan, termasuk juga lehernya, sehingga sedikitpun tempat-tempat yang membawa fitnah ini tidak terbuka yang memungkinkan dilihat oleh orang-orang yang suka beraksi dan iseng.
c) Firman Allah:
"Dan hendaknya mereka itu tidak menampak-nampakkan perhiasannya terhadap suami atau ayahnya." (an-Nur: 31)
Pengarahan ini tertuju kepada perempuan-perempuan mu'minah, dimana mereka dilarang keras membuka atau menampakkan perhiasannya yang seharusnya disembunyikan, misalnya: perhiasan telinga (anting-anting), perhiasan rambut (tusuk); perhiasan leher (kalung), perhiasan dada (belahan dadanya) dan perhiasan kaki (betis dan gelang kaki). Semuanya ini tidak boleh dinampakkan kepada laki-laki lain. Mereka hanya boleh melihat muka dan kedua tapak tangan yang memang ada rukhsah untuk dinampakkan.

Larangan ini dikecualikan untuk 12 orang:

1. Suami. Yakni si suami boleh melihat isterinya apapun ia suka. Ini ditegaskan juga oleh hadis Nabi yang mengatakan:
"Peliharalah auratmu, kecuali terhadap isterimu."
2. Ayah. Termasuk juga datuk, baik dari pihak ayah ataupun ibu.
3. Ayah mertua. Karena mereka ini sudah dianggap sebagai ayah sendiri dalam hubungannya dengan isteri.
4. Anak-anak laki-lakinya. Termasuk juga cucu, baik dari anak laki-laki ataupun dari anak perempuan.
5. Anak-anaknya suami. Karena ada suatu keharusan untuk bergaul dengan mereka itu, ditambah lagi, bahwa si isteri waktu itu sudah menduduki sebagai ibu bagi anak-anak tersebut.4
6. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapa atau seibu.
7. Keponakan. Karena mereka ini selamanya tidak boleh dikawin.
8. Sesama perempuan, baik yang ada kaitannya dengan nasab ataupun orang lain yang seagama. Sebab perempuan kafir tidak boleh melihat perhiasan perempuan muslimah, kecuali perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki. Demikianlah menurut pendapat yang rajih.
9. Hamba sahaya. Sebab mereka ini oleh Islam dianggap sebagai anggota keluarga. Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat: Khusus buat hamba perempuan (amah), bukan hamba laki-laki.
10. Keponakan dari saudara perempuan. Karena mereka ini haram dikawin untuk selamanya.
11. Bujang/orang-orang yang ikut serumah yang tidak ada rasa bersyahwat. Mereka ini ialah buruh atau orang-orang yang ikut perempuan tersebut yang sudah tidak bersyahwat lagi karena masalah kondisi badan ataupun rasio. Jadi yang terpenting di sini ialah: adanya dua sifat, yaitu mengikut dan tidak bersyahwat.
12. Anak-anak kecil yang tidak mungkin bersyahwat ketika melihat aurat perempuan. Mereka ini ialah anak-anak yang masih belum merasa bersyahwat. Kalau kita perhatikan dari kalimat ini, anak-anak yang sudah bergelora syahwatnya, maka orang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada mereka, sekalipun anak-anak tersebut masih belum baligh.

Dalam ayat ini tidak disebut-sebut masalah paman, baik dari pihak ayah ('aam) atau dari pihak ibu (khal), karena mereka ini sekedudukan dengan ayah, seperti yang diterangkan dalam hadis Nabi:
"Pamannya seseorang adalah seperti ayahnya sendiri." (Riwayat Muslim).


Perusahaan dan Mata-Pencaharian

Islam menekankan umatnya supaya bercocoktanam dan mengangkat ke derajat yang tinggi serta memberikan pahala kepada pelakunya. Tetapi di balik itu Islam sangat benci kalau umatnya itu membatasi aktivitasnya hanya pada bidang pertanian atau terbatas bergelimang di dasar laut.

Islam tidak senang umatnya menganggap cukup dalam bertani saja dan mengikuti ekor lembu. Ini dapat mengurangi keperluan umat yang sekaligus dihadapkan kepada suatu bahaya. Oleh karena itu tidak mengherankan kalau Rasulullah s.a.w. pernah menegaskan, bahwa cara semacam itu merupakan sumber bencana dan bahaya serta kehinaan yang meliliti umat. Kenyataan ini dapat dibenarkan oleh keadaan.
Untuk itu maka Rasululiah s.a.w. telah menyabdakan:
"Apabila kamu jual-beli dengan lenah dan kamu berpegang pada ekor-ekor sapi, dan senang bercocok-tanam serta meninggalkan jihad, maka Allah akan memberikan suatu kehinaan atas kamu yang tidak dapat dilepaskan dia, sehingga kamu kembali kepada ajaran agamamu." (Riwayat Abu Daud)
Kalau begitu, maka sudah seharusnya disamping bercocok-tanam ada juga perusahaan dan mata-pencaharian lain yang kiranya dapat memenuhi unsur-unsur penghidupan yang baik dan standard umat yang tinggi dan bebas, serta negara yang kuat dan kayaraya.

Mata-pencaharian dan perusahaan-perusahaan ini bukan hanya dipandang mubah oleh Islam, bahkan sesuai dengan penegasan para ulama dipandangnya sebagai fardhu kifayah' dengan pengertian, bahwa masyarakat Islami harus memperbanyak dari kalangan umatnya orang-orang yang berpengetahuan, memperbanyak perusahaan dan mata-pencaharian yang kiranya dapat mencukupi kebutuhan masyarakat itu dan dapat mengatasi segala urusannya. Maka apabila terjadi suatu kekosongan baik dari segi pengetahuan ataupun perusahaan dan tidak ada yang mengurusnya, maka seluruh masyarakat Islam itu akan berdosa, khususnya ulil amri (kepala exekutif) dan ahlul hili wal aqdi (lembaga legislatif).

Imam Ghazali berkata: "Adapun yang termasuk fardhu kifayah, yaitu semua ilmu yang sangat diperlukan sebagai standard untuk mengurusi persoalan-persoalan duniawiah, seperti ilmu kedokteran, karena dia itu amat dibutuhkan demi menjaga kestabilan badani dan seperti ilmu hisab sebagai yang sangat dibutuhkan untuk urusan mu'amalat, pembagian wasiat, waris, dan lain-lain.

Ilmu-ilmu ini kalau sesuatu negara itu kekosongan orang-orang yang mengerti urusan tersebut, maka seluruh penduduk negeri tersebut berdosa. Tetapi kalau ada seorang yang bekerja untuk persoalan ini, sudah dianggap cukup dan gugurlah kewajiban itu dari yang lain.

Justru itu tidak mengherankan kalau kita katakan: Bahwa ilmu kedokteran (kesehatan) dan hisab termasuk fardhu kifayah. Begitu juga pokok perindustrian seperti ilmu pertanian, pertenunan dan siasah bahkan ilmu bekam dan klermaker termasuk juga fardhu kifayah. Sebab kalau suatu negara kefakiman ahli bekam, niscaya kebinasaan mengancam, yang berarti pula mereka menyerahkan dirinya kepada kebinasaan. Padahal Zat yang menurunkan penyakit, Dia juga menurunkan obatnya dan Ia membimbing umat manusia untuk menggunakan obat-obatan tersebut dan telah juga dipersiapkan cara-cara untuk menemukannya. Oleh karena itu kita tidak boleh mencampakkan diri kepada kebinasaan dengan cara meremehkan persoalan tersebut."

Al-Quran telah mengisyaratkan supaya memperbanyak bidang-bidang perindustrian dengan disebutnya sebagai nikmat kurnia Allah. Misalnya firman Allah yang menceriterakan tentang Nabi Daud:
"Dan Kami lunakkan besi baginya. Hendaklah kamu membuat baju besi yang panjang dan ukurlah dalam lubangnya." (Saba': 10- 11)
"Dan Kami ajar dia untuk membuat pakaian buat kamu untuk menjaga kamu dari bahayamu, apakah kamu mau berterimakasih?" (al-Anbiya': 80)
Kemudian tentang Nabi Sulaiman, Allah berfirman juga:
"Dan Kami alirkan kepadanya mata air tembaga, dan dari antara jin ada yang bekerja di hadapannya dengan izin Tuhannya, dan barangsiapa yang berpaling di antara mereka dari perintah Kami, maka akan Kami rasakan dia dari siksaan api yang, menyala. Para jin itu bekerja untuk Sulaiman menurut apa yang ia inginkan, misalnya gedung-gedung yang tinggi, patung patung dan piring-piring model kolam dan kuali yang tetap. Kerjakanlah hai keluarga Daud dengan penuh kesyukuran." (Saba': 12-13)
Dan tentang Dzul Qarnain dengan bendungan raksasanya (great wall) itu, Allah berfirman:
"Dia berkata: Apa yang Tuhanku tetapkan aku padanya lebih baik. Oleh karena itu bantulah aku dengan sungguh-sungguh, maka akan kubuat satu bendungan (pembatas) antara kamu dan mereka. Bawalah kepadaku kepingan-kepingan besi sehingga apabila sudah sama antara dua gunung itu, ia pun berkata: Tiuplah. Sehingga apabila ia telah jadikan api, maka ia berkata: Bawalah kepadaku akan kutuangi tembaga di atasnya. Dengan demikian maka mereka tidak dapat mendakinya dan tidak dapat melubanginya." (al-Kahfi: 95-97)
Selanjutnya tentang kisah Nabi Nuh dengan cara membuat perahunya, dimana Allah memberikan isyarat betapa besarnya perahunya itu bagaikan gunung yang akan mengarungi laut.
Maka firman Allah:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah adanya perahu di laut bagaikan gunung." (as-Syura: 32)
Dalam beberapa surah, Allah banyak menyebutkan tentang masalah cara-cara berburu dengan segala macam bentuk dan jenisnya, sejak dari cara berburu ikan dan binatang-binatang laut sampai kepada berburu binatang darat. Disebutkan juga bagaimana cara menyelam untuk mengeluarkan lulu' (mutiara), marjan dan sebagainya.

Lebih dari itu semua, al-Quran telah menyadarkan manusia akan nilai daripada besi yang belum pernah dibicarakan oleh kitab-kitab agama sebelumnya. Maka setelah Allah menyebutkan tentang diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab, kemudian Allah berfirman:
"Dan kami turunkan besi, yang padanya ada kekuatan yang sangat dan bermanfaat buat manusia." (al-Hadid: 25)
Oleh karena itu tidak mengherankan, kalau surah yang membicarakan masalah besi ini disebut juga surah al-Hadid (besi).

Seluruh perusahaan dan mata-pencaharian yang dapat menutupi kebutuhan masyarakat atau yang dapat mendatangkan manfaat yang nyata, maka semua itu termasuk amal saleh apabila semua itu dilakukan dengan ikhlas dan dilaksanakan menurut perintah agama.

Islam menganggap tinggi beberapa pekerjaan yang kadang-kadang oleh manusia dinilai sangat rendah, misalnya menggembala kambing yang biasa diabaikan oleh manusia. Malah mereka tidak mau menilainya sebagai pekerjaan yang baik. Namun Rasulullah s.a.w. tetap berkata:
"Allah tidak mengutus seorang Nabi pun melainkan dia itu menggembala kambing. Waktu para sahabat mendengar perkataan itu, mereka kemudian bertanya: Dan engkau, ya Rasulullah? Jawab Nabi: Ya! Saya juga menggembala kambing dengan upah beberapa karat, milik penduduk Makkah." (Riwayat Bukhari)
Muhammad sebagai utusan Allah dan penutup sekalian Nabi, juga menggembala kambing, dan itupun bukan kambingnya sendiri tetapi ia menggembala dengan upah milik sebagian penduduk Makkah. Diterangkannya ini kepada umatnya untuk mengajar mereka, bahwa kebesaran justru dimiliki oleh orang-orang yang suka bekerja, bukan oleh orang yang suka berfoya-foya dan penganggur.
Al-Quran pun mengkisahkan kepada kita tentang kisah Nabi Musa a.s., bahwa dia juga bekerja sebagai buruh bagi seorang yang sangat tua. Dia bekerja sebagai buruh selama 8 tahun sebagai persyaratan untuk dikawinkan dengan salah seorang puterinya. Nabi Musa dinilai orang tua tersebut sebagai pekerja yang baik dan buruh yang terpuji. Maka benarlah dugaan puteri orang tua itu, di mana salah satunya ada yang berkata: "Hai, ayah! Ambillah buruh dia itu, karena sebaik-baik orang yang engkau ambil buruh haruslah orang yang kuat dan terpercaya." (al-Qashash: 26).
Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwa Daud bekerja sebagai tukang besi untuk membuat baju besi. Adam bekerja sebagai petani, Nuh sebagai tukang kayu, Idris sebagai klermaker sedang Musa sebagai penggembala kambing. (Riwayat Hakim).
Untuk itulah setiap muslim harus menyiapkan diri untuk mencari pencaharian, sebab tidak seorang nabi pun kecuali bekerja dalam salah satu lapangan pencaharian.
Nabi Muhammad s.a.w. dalam salah satu hadisnya mengatakan:

"Tidak makan seseorang satu makanan sedikitpun yang lebih baik, melainkan dia makan atas usahanya sendiri,dan Nabi Daud makan dari hasil pekerjaanya sendiri." (Riwayat Bukhari)
 Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga: