Ushul Fiqih didefinisikan dengan 2 tinjauan:
Pertama : tinjauan dari 2 kosa katanya yaitu dari tinjauan kata ( ُأ صولٌ ) dan
kata ( .(فِقْه
Ushul ( الأُ صو ُ ل ) adalah bentuk jamak dari "al-Ashl" ( َأصلٌ ) yaitu apa yang
dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya
tembok' ( َأص ُ ل الجِدار ) yaitu pondasinya, dan 'pokoknya pohon' ( َأص ُ ل ال شجرةِ ) yang
bercabang darinya ranting-rantingnya. Allah berfirman:
"Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat
perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan
cabangnya (menjulang) ke langit" [QS. Ibrohim : 24]
Dan Fiqih ( الفِقْه ) secara bahasa adalah pemahaman ( الفَه م ), diantara dalilnya
adalah firman Allah :
"dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku." (QS Thohaa : 27)
Dan secara istilah:
"Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalildalilnya
yang terperinci."
Maka yang dimaksud dengan perkataan kami : ( معرِفَُة ) " Mengetahui" adalah
Ilmu dan persangkaan. Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang
bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak
dalam masalah-masalah fiqih.
Dan yang dimaksud dengan perkataan kami : ( الأَحكَام ال شرعِيُة ) "Hukum-hukum
syar'i" adalah hukum-hukum yang diambil dari syari'at, seperti wajib dan
haram, maka keluar darinya (yakni Hukum-hukum syar'i) hukum-hukum akal;
seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian; dan
hukum-hukum adat (kebiasaan); seperti mengetahui turunnya embun di
malam yang dingin jika cuaca cerah.
Sponsor link:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar