Diinginkan dengan perkataan kami : ( وحالِ الْ مستفِيدِ ) "kondisi orang yang
mengambil faidah", yaitu mengetahui kondisi/keadaan orang yang mengambil
faidah, yaitu mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faidah ( (مستفِيد
karena ia dengan dirinya sendiri dapat mengambil faidah hukum dari dalildalilnya
karena ia telah mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal mujtahid,
syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan yang semisalnya dibahas dalam ilmu
Ushul Fiqih.
FAIDAH USHUL FIQIH:
Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang agung kedudukannya, sangat penting
dan banyak sekali faidahnya. Faidahnya adalah kokoh dalam menghasilkan
kemampuan yang seseorang mampu dengan kemampuan itu mengeluarkan
hukum-hukum syar'i dari dalil-dalilnya dengan landasan yang selamat.
Dan yang pertama kali mengumpulkannya menjadi suatu bidang tersendiri
adalah al-Imam asy-Syafi'i Muhammad bin Idris rohimahulloh, kemudian para
'ulama sesudahnya mengikutinya dalam hal tersebut. Maka mereka menulis
dalam ilmu Ushul Fiqih tulisan-tulisan yang bermacam-macam. Ada yang
berupa tulisan, sya'ir, tulisan ringkas, tulisan yang panjang, sampai ilmu
Ushul Fiqih ini menjadi bidang tersendiri keberadaannya dan kelebihannya.
Sponsor link:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar