Senin, 27 Juli 2015

Prinsip Ilmu Ushul Fiqih Syekh Utsaimin

Bagian 3:

Yang dimaksud dengan perkataan kami : ( العملِيُة ) "Amaliah" adalah apa-apa
yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak
termasuk darinya (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan aqidah;

seperti mentauhidkan Allah, dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya; maka
yang demikian tidak dinamakan Fiqih secara istilah.
Yang dimaksud dengan perkataan kami : ( بِأَدِلَّتِها التفْصِيلِيةِ ) "dengan dalildalilnya
yang terperinci" adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan
masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu
Ushul Fiqih karena pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil-dalil
fiqih yang umum.
Kedua : dari tinjauan keberadaannya sebagai julukan pada bidang tertentu,
maka Ushul Fiqih didefinisikan dengan :

"Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih yang umum dan cara mengambil
faidah darinya dan kondisi orang yang mengambil faidah."
Yang dimaksud dengan perkataan kami ( الإِجمالِيةِ ) "yang umum/mujmal",
kaidah-kaidah umum; seperti perkataan : "perintah menunjukkan hukum
wajib", "larangan menunjukkan hukum haram", "sah-nya suatu amal
menunjukkan amal tersebut telah terlaksana (yakni, ia tidak dituntut untuk
mengulangi, pent)". Maka tidak termasuk dari "yang umum": dalil-dalil yang
terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah disebutkan dalam ilmu
Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah.

Yang dimaksud dari perkataan kami : ( وكَيفِيةِ الإِستِفَادةِ مِنها ) "dan cara mengambil
faidah darinya" yaitu mengetahui bagaimana mengambil faidah hukum dari
dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya
seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain.
Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil faidah dari dalil-dalil
umum) seseorang bisa mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqih.

Sponsor link:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar