Senin, 27 Juli 2015

Prinsip Ilmu Ushul Fiqih Syekh Utsaimin

Bagian 10:

2. Rusak / Fasid ( الفاسد ) secara bahasa : yang pergi dengan hilang dan rugi.
Dan secara istilah :

"apa-apa yang pengaruh perbuatannya tidak berakibat kepadanya, baik
itu ibadah atu akad."

Fasid dalam ibadah : apa-apa yang beban tidak terlepas dengannya dan
tuntutan tidak gugur dengannya; seperti sholat sebelum waktunya.
Fasid dalam akad : apa-apa yang pengaruh akad tersebut tidak
berakibat padanya (tidak memiliki dampak); seperti menjual sesuatu yang
belum ditentukan.
Dan semua yang fasid (rusak) dalam ibadah, akad dan syarat-syarat
maka itu adalah haram. Karena yang demikian termasuk melampaui
batasan-batasan Allah dan menjadikan ayat-ayat-Nya sebagai olok-olokan,
dan karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam mengingkari orang yang
mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam kitabullah (al-Qur'an).
Fasid dan batil memiliki makna yang sama kecuali dalam dua tempat:
Yang pertama: dalam ihrom, para 'ulama membedakan keduanya,
bahwa yang fasid adalah apabila seorang yang ihrom menyetubuhi istrinya
sebelum tahallul awal; dan yang batil adalah apabila seseorang murtad dari
Islam.
Yang kedua : dalam nikah; para 'ulama membedakan keduanya, bahwa
yang fasid adalah apa-apa yang diperselisihkan para 'ulama dalam
kerusakannya, seperti nikah tanpa wali; dan batil adalah apa-apa yang
disepakati kebatilannya seperti menikahi wanita yang masih dalam `iddahnya.

Sponsor link:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar