Dan keluar dari perkataan kami : ( ما لا يتعلق به أمر ) "apa-apa yang tidak
berhubungan dengan perintah", wajib dan mandub.
Dan keluar dari perkataan kami : ( ولا ي ) "dan pula larangan", haram dan
makruh.
Dan keluar dari perkataan kami : ( لذاته ) "pada asalnya", apa-apa yang
seandainya ada kaitannya dengan perintah karena keberadaannya (yakni
suatu yang mubah) sebagai wasilah (yang menghantarkan) terhadap hal
yang diperintahkan, atau ada kaitannya dengan larangan karena
keberadaannya sebagai wasilah terhadap hal yang dilarang; maka bagi hal
yang mubah tersebut hukumnya sesuai dengan apa-apa ia (yang mubah
tersebut) menjadi wasilah baginya, dari hal yang diperintahkan atau yang
dilarang. Dan yang demikian tidak mengeluarkannya (yakni hal yang mubah)
dari keberadaannya sebagai sesuatu yang hukumnya mubah pada asalnya.
Dan mubah yang senantiasa berada pada sifat mubah (boleh), maka ia
tidak mengakibatkan ganjaran dan tidak pula adzab.
Dan dinamakan juga : (
Sponsor link:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar