Senin, 27 Juli 2015

HUKUM-HUKUM

Bagian 5:

Al-Ahkam ( اْلأَحكَام ) adalah bentuk jamak dari hukum ( حكْم ), secara bahasa
maknanya adalah keputusan/ketetapan ( .(القَضاءُ

Dan secara istilah :

"Apa-apa yang ditetapkan oleh seruan syari'at yang berhubungan dengan
perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dari tuntutan atau pilihan
atau peletakan."
Dan yang dimaksud dari perkataan kami : ( خِطَا  ب ال  شرعِ ) "seruan syari'at" : Al-
Qur'an dan as-Sunnah.
Dan yang dimaksud dari perkataan kami : ( المُتعلِّق بِأَفْعالِ المُكَلَّفِين ) "yang
berhubungan dengan perbuatan mukallaf": apa-apa yang berhubungan
dengan perbuatan mereka baik itu perkataan atau perbuatan, melakukan
sesuatu atau meninggalkan sesuatu.
Maka keluar dari perkataan tersebut apa-apa yang berhubungan dengan
aqidah, maka tidak dinamakan hukum secara istilah.

Yang dimaksud dari perkataan kami : ( المُكَلَّفِين ) "mukallaf" : siapa saja yang
keadaannya dibebani syari'at, maka mencakup anak kecil dan orang gila.
Yang dimaksud dari perkataan kami : ( مِن طَلَبٍ ) "dari tuntutan": perintah
dan larangan, baik itu sebagai keharusan ataupun keutamaan.
Yang dimaksud dari perkataan kami : ( َأو تخيِيرٍ ) "atau pilihan": mubah (halhal
yang dibolehkan)
Yang dimaksud dari perkataan kami : ( َأو وضعٍ ) "atau peletakan": Sah, rusak,
dan yang lainnya yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda,
atau sifat-sifat untuk ditunaikan atau dibatalkan.

Sponsor link:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar