Senin, 27 Juli 2015

PEMBAGIAN HUKUM SYARI'AT:

Bagian 6:

Hukum syari'at dibagi menjadi dua bagian : Taklifiyyah (Pembebanan)
dan Wadh'iyyah (Peletakan).
Al-Ahkam at-Taklifiyyah ada lima : Wajib, mandub (sunnah), harom,
makruh, dan mubah.
1. Wajib ( الواجب ) secara bahasa : ( الساقط واللازم ) "yang jatuh dan harus".

Dan secara istilah :

"Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at dengan bentuk
keharusan", seperti sholat lima waktu.

Maka keluar dari perkataan kami : ( ما أمر به الشارع ) "Apa-apa yang
diperintahkan oleh pembuat syari'at", yang haram, makruh dan mubah.
Dan keluar dari perkataan kami : ( على وجه الإلزام ) "dengan bentuk
keharusan", yang mandub.
Dan suatu yang wajib itu pelakunya diganjar jika ia melakukannya
untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang meninggalkannya
berhak mendapatkan adzab.
Dan dinamakan juga : ( .(فرضاً وفريضة وحتماً ولازما
2. Mandub ( المندوب ) secara bahasa : ( المدعو ) "yang diseru".
Dan secara istilah :

"Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk
keharusan", seperti sholat rowatib.
Maka keluar dari perkataan kami : ( ما أمر به الشارع ) "Apa-apa yang
diperintahkan oleh pembuat syari'at", yang haram, makruh dan mubah.
Dan keluar dari perkataan kami : ( لا على وجه الإلزام ) "tidak dengan bentuk
keharusan", yang wajib.

Sponsor link:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar