Selasa, 28 Juli 2015

JENIS-JENIS KALAM :

Bagian 15:

Kalam terbagi dari segi kemungkinan disifati benar dan tidaknya dengan dua
macam :
1) Al-Khobar (Berita):

"Kalam yang mungkin disifati dengan benar atau dusta pada asalnya."
Maka keluar dari perkataan kami : ( ما يمكن أن يوصف بالصدق والكذب ) "Apa-apa yang
mungkin disifati dengan benar atau dusta"; ( الإنشاء ) "al-insya' (yang mengandung
perintah atau larangan, pent)" karena tidak memiliki kemungkinan seperti
itu, sebab penunjukannya bukanlah suatu pengkabaran yang mungkin untuk
dikatakan : ia benar atau dusta.
Dan keluar dari perkataan kami : ( لذاته ) "pada asalnya"; khobar yang tidak
mengandung kebenaran, atau tidak mengandung kedustaan dari sisi yang
dikabarkan. Yang demikian karena khobar dari sisi yang dikabarkan terbagi
menjadi 3 :

Pertama, yang tidak mungkin disifati dengan dusta, seperti khobar dari
Allah dan Rasul-Nya yang telah shohih darinya.
Kedua, yang tidak mungkin disifati dengan kebenaran, seperti khobar
tentang sesuatu yang mustahil secara syar'i atau secara akal. Yang pertama
(mustahil secara syar'i, pent), seperti seorang yang mengaku sebagai Rasul
setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam; dan yang kedua (mustahil secara
akal, pent), seperti khobar berkumpulnya 2 hal yang saling bertentangan
(yang tidak mungkin ada bersamaan atau hilang bersamaan, pent) seperti
bergerak dan diam pada sesuatu yang satu pada waktu yang sama.
Ketiga, yang mungkin disifati dengan benar dan dusta baik dengan
kemungkinan yang sama (tidak bisa dibenarkan dan didustakan karena sulit
ditarjih, pent) atau dengan merojihkan salah satunya, seperti kabar dari
seseorang tentang sesuatu yang ghoib dan yang semisalnya.

Sponsor link:


Prinsip Ilmu Ushul Fiqih Syekh Utsaimin

Bagian 14:

Harf adalah :

"Apa-apa yang menunjukkan makna pada yang selainnya"
Diantaranya :
1. Wawu ( الواو ) : datang sebagai 'athof (penyambung), maka memberikan
faidah penggabungan dua hal yang saling bersambung di dalam sebuah
hukum, tidak menunjukkan urutan dan tidak menafikannya kecuali
dengan dalil.
2. Fa' ( الفاء ) : datang sebagai 'athof (penyambung), maka memberikan faidah
penggabungan dua hal yang saling bersambung di dalam hukum dengan
berurutan dan beriringan dan datang dengan sebab, dan memberi faidah
ta'lil (alasan).
اللام الجارة ) . 3 ) : memiliki beberapa makna diantaranya : sebab, kepemilikan
dan kebolehan.

4 ) : memiliki beberapa makna diantaranya : wajib.

Sponsor link:


Defenisi Kalam

Bagian 13:

Definisi :
Kalam secara bahasa :

"Lafadh yang diletakkan untuk suatu makna."
Dan secara istilah :
اْللَّفْظُ المُفِيد
"Lafadh yang berfaidah (memiliki makna)",
Misalnya : ( الله ربنا ومحمد نب ين ا ) "Allah adalah Robb kita dan Muhammad adalah
Nabi kita".
Dan suatu kalam minimal tersusun dari dua kata benda; atau satu kata
kerja dan satu kata benda.
Contoh yang pertama : ( محمد رسول الله ) "Muhammad adalah Rosullullah" dan
contoh yang kedua adalah ( استقام محمد ) "Muhammad berdiri".

Dan satu bagian dari kalam disebut kata yaitu : Lafadh yang diletakkan
untuk suatu makna tunggal, yaitu kadang-kadang berupa kata benda (isim),
kata kerja (fi'il), atau huruf (harf).
Isim (kata benda) :

"apa-apa yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri dengan tidak
menunjukkan waktu tertentu."
Dan isim ada tiga macam :
Pertama : Apa-apa yang menunjukkan keumuman misalnya kata sambung.
Kedua : Apa-apa yang menunjukkan kemutlakan misalnya nakiroh dalam
konteks penetapan.
Ketiga : Apa-apa yang menunjukkan kekhususan misalnya nama orang.
Fi'il (kata kerja):

"Apa-apa yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri, dan keadaannya
menunjukkan salah satu dari tiga waktu."

Yaitu fi'il madhi seperti ( فَهِم ), fi'il mudhori' seperti ( يفْه  م ) atau fi'il amr
seperti ( .(اِفْهم
Dan fi'il dengan pembagiannya tersebut memberikan faidah mutlaq,
bukan umum.

Sponsor link:


PEMBAGIAN ILMU :

Bagian 12:

Ilmu terbagi menjadi dua macam : ( ضروري ) "Dhoruri" dan ( نظري ) "Nadzori".
1. Ilmu Dhoruri adalah apa-apa yang pengetahuan tentangnya sudah diketahui
secara pasti, yaitu sudah pasti padanya tanpa butuh pemeriksaan dan
pendalilan, seperti ilmu tentang bahwa keseluruhan itu lebih besar
daripada sebagian, bahwa api itu panas, dan bahwa Nabi Muhammad
Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah subhanahu wa ta'ala.

2. Ilmu Nadhori adalah apa-apa yang (untuk mengetahuinya) membutuhkan
pemeriksaan dan pendalilan, seperti pengetahuan tentang wajibnya niat
dalam sholat.

Sponsor link:


Senin, 27 Juli 2015

DEFENISI ILMU

Baian 11:

Definisi ilmu:

Ilmu adalah :
"Mengetahui sesuatu sesuai dengan apa adanya (yakni sesuai dengan yang
sebenarnya) dengan pasti/yakin"
Misalnya mengetahui bahwa keseluruhan itu lebih besar daripada
sebagian, dan bahwa niat merupakan syarat dari ibadah.
Maka keluar dari perkataan kami : ( إدراك الشيء ) "mengetahui sesuatu" adalah
tidak mengetahui sesuatu secara menyeluruh, dan dinamakan "kebodohan
yang ringan" ( الجهل البسيط ), misalnya seseorang ditanya: "kapankah terjadinya
perang Badar?" Lalu dia menjawab "saya tidak tahu".
Dan keluar dari perkataan kami: ( على ما هو عليه ) "sesuai dengan yang
sebenarnya" adalah mengetahui sesuatu dari segi yang menyelisihi keadaan
yang sebenarnya dan dinamakan ( الجهل المركب ) "kebodohan yang bertingkat",
misalnya seseorang ditanya : "kapankah terjadinya perang badar?", Lalu dia
menjawab : "pada tahun ketiga Hijriah".

Dan keluar dari perkataan kami : ( إدراكاً جازماً ) "dengan pengetahuan yang
pasti/yakin" adalah mendapatkan pengetahuan tentang sesuatu dengan
pengetahuan yang tidak pasti/yakin dari segi ada kemungkinan padanya
(bahwa yang benar) tidak sesuai dengan apa yang ia ketahui, maka tidak
dinamakan sebagai ilmu. Kemudian jika kuat padanya dari salah satu
kemungkinan tersebut, maka yang kuat disebut sebagai ( ظن ) dan yang lemah
disebut sebagai ( وهم ), dan jika kedua kemungkinan itu sama maka disebut
sebagai ( .(شك
Dengan hal ini jelaslah bahwa hubungan tentang pengetahuan terhadap
sesuatu itu adalah seperti berikut :
1. Ilmu ( علم ) : yaitu mengetahui sesuatu sesuai dengan yang sebenarnya
dengan pasti/yakin.
2. Jahil Basith ( جهل بسيط ) : yaitu tidak mengetahui sesuatu secara menyeluruh
(yakni mengetahui sesuatu secara sebagian saja, pent).
3. Jahil Murokkab ( جهل مركب ) : yaitu mendapat pengetahuan tentang sesuatu
dari segi yang menyelisihi apa yang sebenarnya.
4. Dzonn ( ظن ) : yaitu mendapat pengetahuan tentang sesuatu dengan
kemungkinan adanya (pendapat) lainnya yang marjuh/lemah.
5. Wahm ( وهم ) : yaitu mendapat pengetahuan tentang sesuatu dengan
kemungkinan adanya (pendapat) lainnya yang rojih/kuat.
6. Syakk ( شك ) : yaitu mendapat pengetahuan tentang sesuatu dengan
kemungkinan adanya (pendapat) lainnya yang sama kuat.

Sponsor link:


Prinsip Ilmu Ushul Fiqih Syekh Utsaimin

Bagian 10:

2. Rusak / Fasid ( الفاسد ) secara bahasa : yang pergi dengan hilang dan rugi.
Dan secara istilah :

"apa-apa yang pengaruh perbuatannya tidak berakibat kepadanya, baik
itu ibadah atu akad."

Fasid dalam ibadah : apa-apa yang beban tidak terlepas dengannya dan
tuntutan tidak gugur dengannya; seperti sholat sebelum waktunya.
Fasid dalam akad : apa-apa yang pengaruh akad tersebut tidak
berakibat padanya (tidak memiliki dampak); seperti menjual sesuatu yang
belum ditentukan.
Dan semua yang fasid (rusak) dalam ibadah, akad dan syarat-syarat
maka itu adalah haram. Karena yang demikian termasuk melampaui
batasan-batasan Allah dan menjadikan ayat-ayat-Nya sebagai olok-olokan,
dan karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam mengingkari orang yang
mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam kitabullah (al-Qur'an).
Fasid dan batil memiliki makna yang sama kecuali dalam dua tempat:
Yang pertama: dalam ihrom, para 'ulama membedakan keduanya,
bahwa yang fasid adalah apabila seorang yang ihrom menyetubuhi istrinya
sebelum tahallul awal; dan yang batil adalah apabila seseorang murtad dari
Islam.
Yang kedua : dalam nikah; para 'ulama membedakan keduanya, bahwa
yang fasid adalah apa-apa yang diperselisihkan para 'ulama dalam
kerusakannya, seperti nikah tanpa wali; dan batil adalah apa-apa yang
disepakati kebatilannya seperti menikahi wanita yang masih dalam `iddahnya.

Sponsor link:


AL-AHKAM AL-WADH'IYYAH

Bagian 9:

Al-Ahkam al-wadh'iyyah adalah :

"Apa-apa yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda untuk
menetapkan atau menolak, melaksanakan atau membatalkan."

Dan diantaranya adalah sah ( الصحة ) dan rusak( الفساد )/tidak sah-nya sesuatu.
1. Sah ( الصحيح ) secara bahasa : ( السليم من المرض ) yang selamat dari penyakit.
Secara istilah :
"apa-apa yang pengaruh perbuatannya berakibat padanya, baik itu
ibadah ataupun akad."
Maka sah dalam ibadah : apa-apa yang beban terlepas dengannya
(yakni ibadah yang sah) dan tuntutan gugur dengannya.
Dan sah dalam akad : apa-apa yang pengaruh adanya akad tersebut
berakibat terhadap keberadaannya, seperti pada suatu akad jual beli
berakibat kepemilikan.
Dan tidaklah sesuatu itu menjadi sah kecuali dengan menyempurnakan
syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya.
Contohnya dalam ibadah : seseorang mendatangi sholat pada waktunya
dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan kewajibankewajibannya.

Contohnya dalam akad : seseorang melakukan akad jual beli dengan
menyempurnakan syarat-syaratnya yang telah diketahui dan tidak adanya
penghalang-penghalangnya.
Jika hilang satu syarat dari syarat-syarat yang ada, atau adanya
penghalang dari penghalang-penghalangnya maka tidak dikatakan sah.
Contoh hilangnya syarat dalam ibadah : seseorang sholat tanpa bersuci.
Contoh hilangnya syarat dalam akad : seseorang menjual barang yang
bukan miliknya.
Contoh adanya penghalang dalam ibadah : seseorang sholat sunnah
mutlak pada waktu larangan.
Contoh adanya penghalang dalam akad : seseorang menjual sesuatu
kepada orang yang wajib baginya sholat jum'at, sesudah adzan jum'at yang
kedua dari sisi yang tidak dibolehkan.

Sponsor link:


Prinsip Ilmu Ushul Fiqih Syekh Utsaimin

Bagian 8:

Dan keluar dari perkataan kami : ( ما لا يتعلق به أمر ) "apa-apa yang tidak
berhubungan dengan perintah", wajib dan mandub.
Dan keluar dari perkataan kami : ( ولا ي ) "dan pula larangan", haram dan
makruh.
Dan keluar dari perkataan kami : ( لذاته ) "pada asalnya", apa-apa yang
seandainya ada kaitannya dengan perintah karena keberadaannya (yakni
suatu yang mubah) sebagai wasilah (yang menghantarkan) terhadap hal
yang diperintahkan, atau ada kaitannya dengan larangan karena
keberadaannya sebagai wasilah terhadap hal yang dilarang; maka bagi hal
yang mubah tersebut hukumnya sesuai dengan apa-apa ia (yang mubah
tersebut) menjadi wasilah baginya, dari hal yang diperintahkan atau yang
dilarang. Dan yang demikian tidak mengeluarkannya (yakni hal yang mubah)
dari keberadaannya sebagai sesuatu yang hukumnya mubah pada asalnya.
Dan mubah yang senantiasa berada pada sifat mubah (boleh), maka ia
tidak mengakibatkan ganjaran dan tidak pula adzab.
Dan dinamakan juga : (

Sponsor link:


Prinsip Ilmu Ushul Fiqih Syekh Utsaimin

Bagian 7:

Dan suatu yang mandub itu pelakunya diganjar jika ia melakukannya
untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang meninggalkannya tidak
mendapatkan adzab.
Dan dinamakan juga : ( .(سنة ومسنوناً ومستحباً ونفلاً
3. Haram ( المحرم ) secara bahasa : ( الممنوع ) "yang dilarang".
Dan secara istilah :

"Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at dalam bentuk keharusan
untuk ditinggalkan", seperti durhaka kepada orang tua.
Maka keluar dari perkataan kami : ( ما ى عنه الشارع ) "Apa-apa yang dilarang
oleh pembuat syari'at", yang wajib, sunnah dan mubah.
Dan keluar dari perkataan kami : ( على وجه الإلزام بالترك ) "dalam bentuk
keharusan untuk ditinggalkan", yang makruh.
Dan suatu yang haram itu pelakunya diganjar jika ia meninggalkannya
untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang melakukannya
berhak mendapatkan adzab.
Dan dinamakan juga :

4. Makruh ( المكروه ) secara bahasa : ( المبغض ) "yang dimurkai".
Dan secara istilah :
ما نهى عنه ال  شارِع لاَ علَى وجهِ اْلإِلْزامِ بِالتركِ
"Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk
keharusan untuk ditinggalkan", seperti mengambil sesuatu dengan tangan
kiri dan memberi dengan tangan kiri.
Maka keluar dari perkataan kami : ( ما ى عنه الشارع ) "Apa-apa yang dilarang
oleh pembuat syari'at", yang wajib, sunnah dan mubah.
Dan keluar dari perkataan kami : ( لا على وجه الإلزام بالترك ) "tidak dalam bentuk
keharusan untuk ditinggalkan", yang haram.
Dan suatu yang makruh itu pelakunya diganjar jika ia meninggalkannya
untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang melakukannya
tidak mendapatkan adzab.

5. Mubah ( المباح ) secara bahasa : ( المعلن والمأذون فيه ) "yang diumumkan dan diizinkan
dengannya".
Dan secara istilah :

"Apa-apa yang tidak berhubungan dengan perintah dan larangan secara
asalnya". Seperti makan pada malam hari di bulan Romadhon.

Sponsor link:


PEMBAGIAN HUKUM SYARI'AT:

Bagian 6:

Hukum syari'at dibagi menjadi dua bagian : Taklifiyyah (Pembebanan)
dan Wadh'iyyah (Peletakan).
Al-Ahkam at-Taklifiyyah ada lima : Wajib, mandub (sunnah), harom,
makruh, dan mubah.
1. Wajib ( الواجب ) secara bahasa : ( الساقط واللازم ) "yang jatuh dan harus".

Dan secara istilah :

"Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at dengan bentuk
keharusan", seperti sholat lima waktu.

Maka keluar dari perkataan kami : ( ما أمر به الشارع ) "Apa-apa yang
diperintahkan oleh pembuat syari'at", yang haram, makruh dan mubah.
Dan keluar dari perkataan kami : ( على وجه الإلزام ) "dengan bentuk
keharusan", yang mandub.
Dan suatu yang wajib itu pelakunya diganjar jika ia melakukannya
untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang meninggalkannya
berhak mendapatkan adzab.
Dan dinamakan juga : ( .(فرضاً وفريضة وحتماً ولازما
2. Mandub ( المندوب ) secara bahasa : ( المدعو ) "yang diseru".
Dan secara istilah :

"Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk
keharusan", seperti sholat rowatib.
Maka keluar dari perkataan kami : ( ما أمر به الشارع ) "Apa-apa yang
diperintahkan oleh pembuat syari'at", yang haram, makruh dan mubah.
Dan keluar dari perkataan kami : ( لا على وجه الإلزام ) "tidak dengan bentuk
keharusan", yang wajib.

Sponsor link:


HUKUM-HUKUM

Bagian 5:

Al-Ahkam ( اْلأَحكَام ) adalah bentuk jamak dari hukum ( حكْم ), secara bahasa
maknanya adalah keputusan/ketetapan ( .(القَضاءُ

Dan secara istilah :

"Apa-apa yang ditetapkan oleh seruan syari'at yang berhubungan dengan
perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dari tuntutan atau pilihan
atau peletakan."
Dan yang dimaksud dari perkataan kami : ( خِطَا  ب ال  شرعِ ) "seruan syari'at" : Al-
Qur'an dan as-Sunnah.
Dan yang dimaksud dari perkataan kami : ( المُتعلِّق بِأَفْعالِ المُكَلَّفِين ) "yang
berhubungan dengan perbuatan mukallaf": apa-apa yang berhubungan
dengan perbuatan mereka baik itu perkataan atau perbuatan, melakukan
sesuatu atau meninggalkan sesuatu.
Maka keluar dari perkataan tersebut apa-apa yang berhubungan dengan
aqidah, maka tidak dinamakan hukum secara istilah.

Yang dimaksud dari perkataan kami : ( المُكَلَّفِين ) "mukallaf" : siapa saja yang
keadaannya dibebani syari'at, maka mencakup anak kecil dan orang gila.
Yang dimaksud dari perkataan kami : ( مِن طَلَبٍ ) "dari tuntutan": perintah
dan larangan, baik itu sebagai keharusan ataupun keutamaan.
Yang dimaksud dari perkataan kami : ( َأو تخيِيرٍ ) "atau pilihan": mubah (halhal
yang dibolehkan)
Yang dimaksud dari perkataan kami : ( َأو وضعٍ ) "atau peletakan": Sah, rusak,
dan yang lainnya yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda,
atau sifat-sifat untuk ditunaikan atau dibatalkan.

Sponsor link:


Prinsip Ilmu Ushul Fiqih Syekh Utsaimin

Bagian 4:

Diinginkan dengan perkataan kami : ( وحالِ الْ  مستفِيدِ ) "kondisi orang yang
mengambil faidah", yaitu mengetahui kondisi/keadaan orang yang mengambil
faidah, yaitu mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faidah ( (مستفِيد
karena ia dengan dirinya sendiri dapat mengambil faidah hukum dari dalildalilnya
karena ia telah mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal mujtahid,
syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan yang semisalnya dibahas dalam ilmu
Ushul Fiqih.
FAIDAH USHUL FIQIH:
Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang agung kedudukannya, sangat penting
dan banyak sekali faidahnya. Faidahnya adalah kokoh dalam menghasilkan
kemampuan yang seseorang mampu dengan kemampuan itu mengeluarkan
hukum-hukum syar'i dari dalil-dalilnya dengan landasan yang selamat.
Dan yang pertama kali mengumpulkannya menjadi suatu bidang tersendiri
adalah al-Imam asy-Syafi'i Muhammad bin Idris rohimahulloh, kemudian para
'ulama sesudahnya mengikutinya dalam hal tersebut. Maka mereka menulis
dalam ilmu Ushul Fiqih tulisan-tulisan yang bermacam-macam. Ada yang
berupa tulisan, sya'ir, tulisan ringkas, tulisan yang panjang, sampai ilmu
Ushul Fiqih ini menjadi bidang tersendiri keberadaannya dan kelebihannya.

Sponsor link:


Prinsip Ilmu Ushul Fiqih Syekh Utsaimin

Bagian 3:

Yang dimaksud dengan perkataan kami : ( العملِيُة ) "Amaliah" adalah apa-apa
yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak
termasuk darinya (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan aqidah;

seperti mentauhidkan Allah, dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya; maka
yang demikian tidak dinamakan Fiqih secara istilah.
Yang dimaksud dengan perkataan kami : ( بِأَدِلَّتِها التفْصِيلِيةِ ) "dengan dalildalilnya
yang terperinci" adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan
masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu
Ushul Fiqih karena pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil-dalil
fiqih yang umum.
Kedua : dari tinjauan keberadaannya sebagai julukan pada bidang tertentu,
maka Ushul Fiqih didefinisikan dengan :

"Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih yang umum dan cara mengambil
faidah darinya dan kondisi orang yang mengambil faidah."
Yang dimaksud dengan perkataan kami ( الإِجمالِيةِ ) "yang umum/mujmal",
kaidah-kaidah umum; seperti perkataan : "perintah menunjukkan hukum
wajib", "larangan menunjukkan hukum haram", "sah-nya suatu amal
menunjukkan amal tersebut telah terlaksana (yakni, ia tidak dituntut untuk
mengulangi, pent)". Maka tidak termasuk dari "yang umum": dalil-dalil yang
terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah disebutkan dalam ilmu
Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah.

Yang dimaksud dari perkataan kami : ( وكَيفِيةِ الإِستِفَادةِ مِنها ) "dan cara mengambil
faidah darinya" yaitu mengetahui bagaimana mengambil faidah hukum dari
dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya
seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain.
Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil faidah dari dalil-dalil
umum) seseorang bisa mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqih.

Sponsor link:


USHUL FIQIH

DEFINISINYA:

Ushul Fiqih didefinisikan dengan 2 tinjauan:
Pertama : tinjauan dari 2 kosa katanya yaitu dari tinjauan kata ( ُأ  صولٌ ) dan
kata ( .(فِقْه
Ushul ( الأُ  صو ُ ل ) adalah bentuk jamak dari "al-Ashl" ( َأصلٌ ) yaitu apa yang
dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya
tembok' ( َأص ُ ل الجِدار ) yaitu pondasinya, dan 'pokoknya pohon' ( َأص ُ ل ال  شجرةِ ) yang
bercabang darinya ranting-rantingnya. Allah berfirman:

"Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat
perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan
cabangnya (menjulang) ke langit" [QS. Ibrohim : 24]
Dan Fiqih ( الفِقْه ) secara bahasa adalah pemahaman ( الفَه  م ), diantara dalilnya
adalah firman Allah :

"dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku." (QS Thohaa : 27)
Dan secara istilah:

"Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalildalilnya
yang terperinci."
Maka yang dimaksud dengan perkataan kami : ( معرِفَُة ) " Mengetahui" adalah
Ilmu dan persangkaan. Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang
bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak
dalam masalah-masalah fiqih.
Dan yang dimaksud dengan perkataan kami : ( الأَحكَام ال  شرعِيُة ) "Hukum-hukum
syar'i" adalah hukum-hukum yang diambil dari syari'at, seperti wajib dan
haram, maka keluar darinya (yakni Hukum-hukum syar'i) hukum-hukum akal;
seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian; dan
hukum-hukum adat (kebiasaan); seperti mengetahui turunnya embun di
malam yang dingin jika cuaca cerah.

Sponsor link:


Prinsip Ilmu Ushul Fiqih

Bagian 1:

MUQODDIMAH PENULIS

Ini adalah Tulisan singkat dalam Ushul Fiqih yang kami tulis sesuai
kurikulum yang telah disepakati untuk tahun ketiga Tsanawiyah di ma’hadma’had
ilmiyyah, dan kami menamakannya:

(al-Ushul min 'Ilmil Ushul)
Aku memohon kepada Allah agar menjadikan ilmu kami ikhlas karena
Allah dan bermanfaat bagi hamba-hamba Allah, sesungguhnya Allah Maha
Dekat dan Maha Mengabulkan Doa.

Sponsor link:


Jumat, 24 Juli 2015

KATA PENGANTAR

Perkara hari akhir adalah perkara yang sangat
penting, dengannya seorang hamba akan bisa memperbaiki
diri dan amalannya. Dalam buku ini akan dijelaskan
tahapantahapan
pasti yang akan dijalani manusia setelah
kematiannya menurut akidah Ahlussunnah Wal jama’ah.
Karena sekarang terdapat banyak pendapat manusia dalam
masalah hari akhir yang telah menyimpang dari
pemahaman para salafus shaleh. Di antara mereka ada
yang mengingkari perkara ghaib dan mengingkari adanya
adzab kubur sematamata
karena mengedepankan akalnya.
Di antara mereka juga ada yang menyimpangkan
maknanya dari makna sebenarnya, sehingga menjadi
cocok dengan hawa nafsunya.
Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan
terjemahan kitab Syarah AlAqidah
AlWasithiyah
pada
bab AlIman
bil Yaumil Akhir karya AsySyaikh
Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin v. Beliau adalah
seorang alim zaman ini yang sudah dikenal keilmuannya.
Kitab ini adalah syarah beliau terhadap kitab AlAqidah
AlWashithiyah
karya Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah v.
Maka dalam buku ini penulis membantah
pemikiran sesat seperti tersebut di atas. Dalam buku ini
dijelaskan pula kejadian demi kejadian yang benarbenar
akan dialami seorang hamba di akhirat, karena di dalamnya dipenuhi dengan dalildalil
dari AlKitab
dan
AsSunnah.
Kami menyadari akan banyaknya kekurangan dalam
edisi terjemahan ini, sudilah kiranya pembaca sekalian
memberikan masukkan demi kesempurnaan edisi
terjemahan ini. Dan akhir kata, mudahmudahan
edisi
terjemahan ini bisa bermanfaat bagi kaum muslimin.

وصلى الله على محمد وعلى آله وأصحابه وسلم
Poso , Rajab 1427 H
Penerbit AlManshurah

Sponsor link: