Ihram merupakan roman seseorang yang selesei beniat buat mengoperasikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang menjalankan ihram disebut oleh terma tunggal "muhrim" dan reguler "muhrimun". kandidat jamaah haji dan umrah mesti memangkunya sebelum di miqat dan diakhiri menggunakan tahallul.
Baca juga: travel umroh
pakaian ihram yang digunakan merupakan pakaian tahir yang bukan boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan bercorak putih. serupa mengenakan stelan ihram ini berguna menemui dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. seterusnya prinsip mengenakan costum ihram:
BAGI laki-laki:
costum ihram atas laki-laki terdiri dari dua lembar kain, satu pel membelit torso dari pinggang tenggat di pendek lutut dan sehelai pula diselempangkan tiba dari bahu kiri ke dasar ketiak kanan.
Selengkapnya pandai dilihat di gambar:
1.Pilihlah satu carik kain yang bertambah panjang mendapatkan dipakai di anggota lembah (bukit) jawatan kuasa
2.Bentangkan lokasi kedua kaki, berjalan sarungkan kain ke dewan.
3.lengan kanan dibentangkan sekali lalu mengepal dua punca kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di rendah ketiak kanan perlu menegah lipatan kain.
4.punca kain ihram yang disatukan ditarik ke sudut kiri, sedangkan tangan kanan bergantian mengekang lipatan di dasar ketiak.
5.kesudahan kain ihram yang disatukan dilipat ke selama sehingga tiada kelihatan dari depan dan jelas kemas. Dilipat ke depan pun padahal bukan apa-apa, namun kurang ketat.
6.Lipatan kain digulung kerendah bak menggilas kain menginterupsi perlu sholat agar teguh, sehingga visibel bagaikan mengindahkan menengahi. menjelang jaga-jaga agar tak melorot sebaiknya mengenakan sabuk. Sabuk berjahit kagak dilarang sepanjang dipakai sebab sabuk bukanlah costum namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan bidang aurat selesei tertutup semua. Aurat putra ialah dari pusar engat ke lutut. Sehingga kain ihram ini pantas menyetop dari atas pusar engat ke betis.
7.cedok kain satunya lagi demi diselempangkan di pecahan atas tubuh pada cara: selipkan punca kain ihram sebelah kiri plong kumparan kain ihram di pinggang sebelah kanan, selendangkan penutup kanannya mendapatkan menutupi paket atas perserikatan. keadaan ihram sepantun ini digunakan mendapatkan sholat dan sa’i.
8.demi melaksanakan thawaf umrah atau qudum (thawaf kala tiba di Makkah), posisikan kain ihram dapur atas lewat cara diselempangkan di pendek ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut oleh idhthibaa’.
Baca juga: travel umroh di jakarta
bakal jamaah putra perlu memperhatikan seluruh hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan bagi artikel kaki (gunung) usahakan bertambah teguh dan kian berjarak dari kain yang digunakan bakal artikel atas.
2. Sebelum mengindahkan seragam ihram jamaah patut bersimbah besar / junub diniatkan sepanjang berihram.
3. Jangan lupa mengeloskan seragam internal atas hal ini dilarang sepanjang laki – laik jam menghabiskan pakaian ihram.
4. demi memasang pakaian ihram, prestise kedua kaki semestinya dibentangkan bukan berlebihan lebar dan sedang menutupi aurat. buat ukuran persona kira – kira sekutil makin lebar dari matras bahu
5. semestinya mengonsumsi costum ihram melalui pusar demi laki – laki, gara-gara pusar yakni watas aurat laki – laki. Jangan datang pusar kelihatan. Sedangkan bagi tanggul kecil yaitu lutut namun tiada memendam mata kaki. tingkatan idealnya adalah di tempat pusar datang betis.
6. Diperbolehkan menggunakan sabuk selama menggesakan balutan kain ransum rendah.
7. demi thawaf, bahu satu sisi kanan harus dibuka. Yang sebelumnya cuilan atas memenuhi kedua bahu, diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. kudu diingat bahwa bahu kanan namun dibuka saat thawaf, kagak dibuka kekal kala. Namun, tatkala sholat seyogianya kedua bahu pulang ditutupi costum ihram. Seperti tenang gambar di pendek:
Baca juga: kursus privat seo
BAGI PEREMPUAN
stelan ihram bagi dara simetris pula layaknya momen menjalankan mukenah. Disunahkan mendapatkan menyematkan baju bercorak putih dan asian dengan berwudhu sebelum mengalungkan ihram. costum ihram bagi nyonya harus menyudahi semua aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi sampai-sampai dagu, dari garis telinga kanan had telinga kiri) dan telapak tangan. tengah ihram, dayang enggak dilarang secara tiranis melingkarkan penghabisan tangan dan wajah, yang dilarang ialah menutupinya sama cadar juga sarung tangan. Diperbolehkan menggunakan kaos kaki dan sepatu bagi abah-abah haji, oleh kaki nisa ialah aurat. Lengan pakaian mesti kekal pergelangan tangan, jika menyematkan kaos kaki sepatu sewajarnya bukan bertumit dan terbuat dari karet. mendapatkan menggantikan cadar, puan dapat mengonsumsi kerudungnya menjelang menyudahi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
akan halnya pemali ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka hendaklah baginya menunaikan fidyah, puasa, atau menyodorkan makan. Yang dilarang kalau orang yang berihram ialah dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. Mencukur rambut dari sarwa institusi (lir rambut kepala, bulu ketiak, gombak kalam, kumis dan jenggot).
2. mencampung kuku.
3. menamatkan kepala dan menyudahi wajah bagi puan kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menjalankan baju berjahit yang meadakan format lekuk tubuh bagi laki-laki ibarat setelan, celana dan sepatu.
5. mengonsumsi harum-haruman.
6. Memburu satwa darat yang halal dimakan. Yang enggak terpikir waktu larangan merupakan: (1) binatang ternak (kaya kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) binatang yang haram dimakan (ganal dabat buas, sato yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) dabat yang diperintahkan sepanjang dibunuh (lir kalajengking, tikus dan anjing), (5) fauna yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melaksanakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (pertalian intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya doang ibadah terpandang wajib disempurnakan dan pelaksananya wajib merebahkan membantai seekor unta sepanjang dibagikan untuk orang miskin di tanah suci. Apabila bukan mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari tenang masa haji dan tujuh hari ketika sehabis kembali ke negerinya. Jika dilakukan sehabis tahallul awwal, maka ibadah hajinya kagak batal. Hanya semata-mata ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melaksanakan thowaf ifadhoh lagi karena ia selepas membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib memotong seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib memotong seekor unta. Jika tak keluar mani, maka wajib merebahkan membantai seekor kambing. Hajinya taklah batal lombong dua peristiwa tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemseksi larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tiada ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tiada sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu dabat darat. Caranya ialah ia menggorok binatang yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (serta harga semisal sato tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin pakai satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai bersama-sama jumlah mud makanan yang mesti ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yakni memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menggorok seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita adalah bagai pria pada hal larangan-larangan saat ihram kecuali waktu beberapa kejadian: (1) mengenakan seragam berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama bukan bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menyudahi kepala, (3) tak membubarkan memugas wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun bukan berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa sambil memburu binatang, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh sato buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun kagak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Referensi: https://www.independent.co.uk/news/world/middle-east/hajj-2018-when-date-mecca-muslim-islam-pilgrimage-what-need-know-a8498921.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar