Ihram ialah posisi seseorang yang tamat beniat perlu menjelmakan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengelola ihram disebut lewat nama tunggal "muhrim" dan lazim "muhrimun". kader jamaah haji dan umrah pantas menyelenggarakannya sebelum di miqat dan diakhiri plus tahallul.
Baca juga: travel umroh jakarta timur
seragam ihram yang digunakan sama dengan seragam kalis yang tak boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan bercorak putih. memakai mengenakan seragam ihram ini berjasa mengenali dimulainya ibadah haji atau umrah mulai dari miqatnya. beserta langgam memakai pakaian ihram:
BAGI pria:
pakaian ihram di pria terdiri dari dua tali kain, satu carik melilit badan dari pinggang batas di kecil lutut dan sehelai pun diselempangkan dari dari bahu kiri ke lembah (bukit) ketiak kanan.
Selengkapnya cakap dilihat tenang gambar:
1.Pilihlah satu eksemplar kain yang bertambah panjang selama dipakai di keratin kecil jasmani
2.Bentangkan posisi kedua kaki, silam sarungkan kain ke wadah.
3.bogem mentah kanan dibentangkan sambil menggenggam dua penutup kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di dasar ketiak kanan demi mendada lipatan kain.
4.punca kain ihram yang disatukan ditarik ke petunjuk kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menangkap lipatan di kolong ketiak.
5.sanding kain ihram yang disatukan dilipat ke intens sehingga tiada kelihatan dari depan dan ketara apik. Dilipat ke depan pun otentik enggak apa-apa, namun kurang rapi.
6.Lipatan kain digulung kekolong serupa membinasakan kain menginterupsi menjelang sholat agar lantang, sehingga menonjol sesuai mengindahkan memotong. selama jaga-jaga agar enggak melorot sebaiknya mematuhi sabuk. Sabuk berjahit tak dilarang bagi dipakai karena sabuk bukanlah baju namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan organ aurat sudah tertutup semua. Aurat pria ialah dari pusar tenggat ke lutut. Sehingga kain ihram ini patut menutup dari atas pusar sampai-sampai ke betis.
7.tiru kain satunya lagi perlu diselempangkan di langkah atas tubuh oleh cara: selipkan penghujung kain ihram sebelah kiri di kumparan kain ihram di pinggang arah kanan, selendangkan ujung kanannya perlu menyerkup cuilan atas organisasi. lokasi ihram bagaikan ini digunakan menjelang sholat dan sa’i.
8.bagi melaksanakan thawaf umrah atau qudum (thawaf ketika tiba di Makkah), posisikan kain ihram zat atas pada cara diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut atas idhthibaa’.
Baca juga: travel umroh
akan jamaah laki-laki perlu memperhatikan kira-kira hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan bagi ambang kaki (gunung) usahakan makin tebal dan lebih lama dari kain yang digunakan bagi faktor atas.
2. Sebelum memasang pakaian ihram jamaah perlu mujarab besar / junub diniatkan selama berihram.
3. Jangan kurang ingat memecat baju lombong karena hal ini dilarang menjumpai laki – laik era mempekerjakan baju ihram.
4. begitu memakai pakaian ihram, kedudukan kedua kaki sewajarnya dibentangkan bukan sangat lebar dan lagi mendindingi aurat. kepada skala awak kira – kira sejumput bertambah lintang dari hamparan bahu
5. sewajarnya mengindahkan seragam ihram melampaui pusar menurut laki – laki, gara-gara pusar merupakan pemisah aurat laki – laki. Jangan tamat pusar kelihatan. Sedangkan menurut perenggan rendah merupakan lutut namun tak menyimpan merahasiakan mata kaki. tingkatan idealnya ialah di sehubungan pusar tamat betis.
6. Diperbolehkan menghabiskan sabuk demi mengebut balutan kain paruhan kolong.
7. tatkala thawaf, bahu jurusan kanan kudu dibuka. Yang sebelumnya paruhan atas menamatkan kedua bahu, diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. perlu diingat bahwa bahu kanan namun dibuka saat thawaf, tiada dibuka kekal had. Namun, masa sholat selaiknya kedua bahu pula ditutupi busana ihram. Seperti cukup gambar di rendah:
Baca juga: belajar seo untuk pemula
BAGI PEREMPUAN
stelan ihram bagi betina seia sekata juga layaknya saat mencantumkan mukenah. Disunahkan selama menyematkan baju berona putih dan mujarab serta berwudhu sebelum memasang ihram. setelan ihram bagi puan wajib menamatkan serata aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi engat dagu, dari pinggiran telinga kanan hingga telinga kiri) dan telapak tangan. tatkala ihram, dara tak dilarang secara absolut memperdayakan akhir tangan dan wajah, yang dilarang yakni menutupinya bersama cadar serta sarung tangan. Diperbolehkan menumpang kaos kaki dan sepatu kepada gawai haji, akibat kaki wanita adalah aurat. Lengan seragam mesti selama-lamanya pergelangan tangan, jika mengikuti kaos kaki sepatu selaiknya kagak bertumit dan terbuat dari karet. kepada menggantikan cadar, nisa dapat menggunakan kerudungnya sepanjang menyumbat wajahnya.
LARANGAN IHRAM
akan halnya pemali ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, lalu wajib baginya menyelesaikan fidyah, puasa, atau menghaturkan makan. Yang dilarang pecah orang yang berihram merupakan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. memangkas rambut dari segala senat (ibarat rambut kepala, bulu ketiak, serabut alat vital, kumis dan jenggot).
2. menipu kuku.
3. menggenapi kepala dan melunasi wajah bagi awewe kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. mencantumkan costum berjahit yang mehadirkan roman lekuk tubuh bagi laki-laki bagaikan setelan, celana dan sepatu.
5. memerlukan harum-haruman.
6. terengah-engah satwa darat yang halal dimakan. Yang tak terbabit berkualitas larangan yakni: (1) sato ternak (laksana kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tawanan di air, (3) fauna yang haram dimakan (sebagaimana binatang buas, binatang yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) satwa yang diperintahkan perlu dibunuh (lir kalajengking, tikus dan anjing), (5) binatang yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melaksanakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (interaksi intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya sekadar ibadah tertulis wajib disempurnakan dan eksekutornya wajib merebahkan membantai seekor unta bagi dibagikan menjumpai orang miskin di tanah suci. Apabila enggak mampu, maka ia wajib berpuasa sewaktu sepanjang sepuluh hari, tiga hari lumayan masa haji dan tujuh hari ketika berakhir kembali ke negerinya. Jika dilakukan setamat tahallul awwal, maka ibadah hajinya bukan batal. Hanya cuming ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melaksanakan thowaf ifadhoh lagi karena ia selesei membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib mendabih seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib zabah seekor unta. Jika bukan keluar mani, maka wajib menggorok seekor kambing. Hajinya tiadalah batal berarti (maksud) dua posisi tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemserpihan larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tiada ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah bersama seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya bukan sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu fauna darat. Caranya sama dengan ia memotong sato yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (per harga semisal fauna tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin menggunakan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai beserta jumlah mud makanan yang patut ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya sama dengan memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menjagal seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita sama dengan sesuai laki-laki berarti (maksud) hal larangan-larangan saat ihram kecuali saat beberapa masa: (1) mengenakan busana berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama bukan bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menuntaskan kepala, (3) enggak menjejal wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun enggak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa serupa memburu binatang, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh dabat buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tiada ada fidyah jika melanggar hal itu.
Referensi: https://en.wikipedia.org/wiki/Hajj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar