Ihram merupakan stan seseorang yang setelah beniat perlu memangku ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengumpamakan ihram disebut serupa terma tunggal "muhrim" dan wajar menjamakkan melazimkan "muhrimun". bakal jamaah haji dan umrah harus mengumpamakannya sebelum di miqat dan diakhiri bersama-sama tahallul.
Baca juga: travel haji dan umroh
baju ihram yang digunakan sama dengan costum nirmala yang tak boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan bercorak putih. bersama-sama mengenakan seragam ihram ini bermanfaat menemui dimulainya ibadah haji atau umrah sejak dari miqatnya. bersama-sama susunan memasang busana ihram:
BAGI laki-laki:
costum ihram plong putra terdiri dari dua benang kain, satu carik melilit raga dari pinggang tenggat di pendek lutut dan sehelai sedang diselempangkan per dari bahu kiri ke kecil ketiak kanan.
Selengkapnya bisa dilihat plong gambar:
1.Pilihlah satu utas kain yang bertambah panjang buat dipakai di ronde kolong persatuan
2.Bentangkan pos kedua kaki, kemudian sarungkan kain ke senat.
3.tinju kanan dibentangkan seraya menggenggam dua punca kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kecil ketiak kanan buat menegah lipatan kain.
4.sanding kain ihram yang disatukan ditarik ke petunjuk kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menderita lipatan di pendek ketiak.
5.puncak kain ihram yang disatukan dilipat ke lubuk (pinggan) sehingga kagak kelihatan dari depan dan terbit apik. Dilipat ke depan pun kenyataannya enggak apa-apa, namun kurang majelis.
6.Lipatan kain digulung kelembah (bukit) seolah-olah memusnahkan kain bungkus tempat bagi sholat agar kuat, sehingga hadir bagaikan menumpang sarung. bagi jaga-jaga agar kagak melorot sebaiknya mendayagunakan sabuk. Sabuk berjahit tak dilarang menurut dipakai lantaran sabuk bukanlah pakaian namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan sayap aurat telah tertutup semua. Aurat pria yakni dari pusar tenggat ke lutut. Sehingga kain ihram ini harus menyumbat dari atas pusar maka ke betis.
7.sentak kain satunya lagi selama diselempangkan di penggalan atas tubuh beserta cara: selipkan ujung kain ihram sebelah kiri sedang kili-kili kain ihram di pinggang sepihak kanan, selendangkan akhir kanannya menjelang meliputi tahap atas badan. rangking ihram sepantun ini digunakan bakal sholat dan sa’i.
8.demi melaksanakan thawaf umrah atau qudum (thawaf tempo tiba di Makkah), posisikan kain ihram penggalan atas per cara diselempangkan di kaki (gunung) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut dengan idhthibaa’.
Baca juga: umroh murah
perlu jamaah laki-laki perlu memperhatikan para hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan menjumpai sero kaki (gunung) usahakan kian rimbun dan kian bujur dari kain yang digunakan bakal ayat atas.
2. Sebelum mengacuhkan baju ihram jamaah harus tokcer besar / junub diniatkan menjelang berihram.
3. Jangan lena memberhentikan setelan saat lantaran hal ini dilarang bagi laki – laik jam menghabiskan seragam ihram.
4. detik membubuhkan baju ihram, posisi kedua kaki semestinya dibentangkan enggak luar biasa lebar dan masih menutupi aurat. perlu parameter pribadi kira – kira lumayan bertambah lintang dari katifah bahu
5. Sebaiknya memegang baju ihram meniti pusar bagi laki – laki, lantaran pusar merupakan watas aurat laki – laki. Jangan sampai pusar kelihatan. Sedangkan sepanjang sempadan kaki (gunung) adalah lutut namun tiada mendindingi mata kaki. dosis idealnya ialah di berdasarkan pusar datang betis.
6. Diperbolehkan mengendarai sabuk buat membesarkan balutan kain pecahan pendek.
7. era thawaf, bahu sebagian kanan patut dibuka. Yang sebelumnya putaran atas menyudahi kedua bahu, diselempangkan di pendek ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. wajib diingat bahwa bahu kanan doang dibuka saat thawaf, bukan dibuka kekal had. Namun, tempo sholat seyogianya kedua bahu ulang ditutupi costum ihram. Seperti atas gambar di pendek:
Baca juga: kursus seo jogja
BAGI PEREMPUAN
setelan ihram bagi ibu serupa semata-mata layaknya kali mengendarai mukenah. Disunahkan akan mendayagunakan seragam bercorak putih dan makbul dengan berwudhu sebelum mengganjar ihram. seragam ihram bagi ibu mesti menutup sekujur aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi hingga dagu, dari margin telinga kanan sampai-sampai telinga kiri) dan punggung tangan tangan. selagi ihram, puan bukan dilarang secara mutlak mengganjar penutup tangan dan wajah, yang dilarang sama dengan menutupinya via cadar bersama sarung tangan. Diperbolehkan menghabiskan kaos kaki dan sepatu bakal instrumen haji, oleh kaki puan yaitu aurat. Lengan seragam mesti sepanjang pergelangan tangan, jika mencantumkan kaos kaki sepatu hendaknya tak bertumit dan terbuat dari karet. bakal menggantikan cadar, ibu dapat mengonsumsi kerudungnya menjumpai menggenapi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
tentang hal pantangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, lalu hendaklah baginya menyelesaikan fidyah, puasa, atau menyubsidi makan. Yang dilarang kepada orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menewaskan rambut dari semesta perhimpunan (bagai rambut kepala, bulu ketiak, gombak abaimana, kumis dan jenggot).
2. Menggunting kuku.
3. menyetop kepala dan mengakhiri wajah bagi gadis kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menggunakan baju berjahit yang medatangkan tataan lekuk tubuh bagi pria laksana stelan, celana dan sepatu.
5. membonceng harum-haruman.
6. merengap dabat darat yang halal dimakan. Yang bukan tergolong lombong larangan sama dengan: (1) fauna ternak (bagaikan kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tahanan di air, (3) dabat yang haram dimakan (seperti dabat buas, sato yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) satwa yang diperintahkan sepanjang dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) dabat yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melaksanakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (jalinan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya terus-menerus ibadah tersebut wajib disempurnakan dan pelakunya wajib merebahkan membantai seekor unta perlu dibagikan untuk orang miskin di tanah suci. Apabila tak mampu, maka ia wajib berpuasa semasa sepuluh hari, tiga hari lega masa haji dan tujuh hari ketika selepas kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesetelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tiada batal. Hanya belaka ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melaksanakan thowaf ifadhoh lagi karena ia suah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib zabah seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menggorok seekor unta. Jika bukan keluar mani, maka wajib memotong seekor kambing. Hajinya taklah batal berkualitas dua kealaman tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemkonstituen larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang kagak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah memakai seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya enggak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu fauna darat. Caranya merupakan ia merebahkan membantai binatang yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (dan harga semisal satwa tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin karena satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai plus jumlah mud makanan yang perlu ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yakni memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menggorok seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita ialah lir laki-laki waktu hal larangan-larangan saat ihram kecuali bernas beberapa status: (1) mengenakan setelan berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama bukan bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menyelesaikan kepala, (3) bukan mencukupi wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun bukan berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa oleh memburu binatang, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh satwa buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun kagak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Referensi: http://www.bbc.co.uk/religion/religions/islam/practices/hajj_1.shtml
Tidak ada komentar:
Posting Komentar