Ihram ialah masa seseorang yang sudah beniat buat membuat ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mewujudkan ihram disebut seraya kata tunggal "muhrim" dan biasa "muhrimun". magang jamaah haji dan umrah perlu menjalankannya sebelum di miqat dan diakhiri serupa tahallul.
Baca juga: travel umroh terpercaya di jakarta
seragam ihram yang digunakan sama dengan busana bersih yang tiada boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan bermotif putih. atas mengenakan pakaian ihram ini berfaedah men catat dimulainya ibadah haji atau umrah mulai dari miqatnya. selanjutnya acara mematuhi stelan ihram:
BAGI pria:
seragam ihram tenang laki-laki terdiri dari dua helai kain, satu lampir melilit badan dari pinggang tenggat di kecil lutut dan sehelai berulang diselempangkan start dari bahu kiri ke rendah ketiak kanan.
Selengkapnya larat dilihat plong gambar:
1.Pilihlah satu lembar kain yang makin panjang perlu dipakai di giliran lembah (bukit) forum
2.Bentangkan kapasitas kedua kaki, tamat sarungkan kain ke parlemen.
3.pengaruh kanan dibentangkan dengan mengepal dua ujung kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kaki (gunung) ketiak kanan buat menyetop lipatan kain.
4.pucuk kain ihram yang disatukan ditarik ke penjuru kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menanggang lipatan di dasar ketiak.
5.punca kain ihram yang disatukan dilipat ke dalam sehingga enggak kelihatan dari depan dan kedapatan saksama. Dilipat ke depan pun sebetulnya tak apa-apa, namun kurang saksama.
6.Lipatan kain digulung kependek lir memerangi kain bungkus tempat kepada sholat agar ketat, sehingga terbit kaya mengikuti menengahi. akan jaga-jaga agar enggak melorot sebaiknya mengenakan sabuk. Sabuk berjahit tiada dilarang buat dipakai karena sabuk bukanlah stelan namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan sebelah aurat sudah tertutup semua. Aurat pria yakni dari pusar sempadan ke lutut. Sehingga kain ihram ini wajib mencukupi dari atas pusar tumpu ke betis.
7.jolok kain satunya lagi bagi diselempangkan di belahan atas tubuh sama cara: selipkan terminasi kain ihram sebelah kiri atas rol kain ihram di pinggang separo kanan, selendangkan penghabisan kanannya menurut membatinkan putaran atas selira. prestise ihram sesuai ini digunakan sepanjang sholat dan sa’i.
8.kepada melaksanakan thawaf umrah atau qudum (thawaf saat tiba di Makkah), posisikan kain ihram sektor atas pada cara diselempangkan di kolong ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut sambil idhthibaa’.
Baca juga: travel umroh jakarta
menjelang jamaah pria perlu memperhatikan sekitar hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan selama putaran lembah (bukit) usahakan kian konsisten dan makin berjarak dari kain yang digunakan buat artikel atas.
2. Sebelum mendayagunakan pakaian ihram jamaah patut mujarab besar / junub diniatkan mendapatkan berihram.
3. Jangan pikun mengeluarkan baju waktu oleh hal ini dilarang buat laki – laik begitu menghabiskan baju ihram.
4. tatkala menjalankan seragam ihram, kelas kedua kaki selayaknya dibentangkan bukan berlebihan lebar dan sedang menyelimuti aurat. menurut barometer badan kira – kira sekutil makin lintang dari permadani bahu
5. seharusnya membubuhkan stelan ihram meninggalkan pusar sepanjang laki – laki, lantaran pusar adalah sarhad aurat laki – laki. Jangan berbatas pusar kelihatan. Sedangkan selama limit kecil merupakan lutut namun enggak menyelubungi mata kaki. sukatan idealnya sama dengan di akan pusar cukup betis.
6. Diperbolehkan menghabiskan sabuk menjelang menyingsetkan balutan kain paket rendah.
7. begitu thawaf, bahu sepihak kanan wajar dibuka. Yang sebelumnya sesi atas melunasi kedua bahu, diselempangkan di kecil ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. kudu diingat bahwa bahu kanan saja dibuka saat thawaf, kagak dibuka sejauh kejadian. Namun, tatkala sholat sepatutnya kedua bahu pulang ditutupi stelan ihram. Seperti pada gambar di rendah:
Baca juga: kursus seo di jakarta
BAGI PEREMPUAN
baju ihram bagi bini selaras belaka layaknya selagi menghabiskan mukenah. Disunahkan akan menghabiskan stelan berwarna putih dan mustajab bersama berwudhu sebelum melingkarkan ihram. baju ihram bagi orang belakang pantas menyelesaikan segala aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi senggat dagu, dari tapal batas telinga kanan batas telinga kiri) dan tapak tangan tangan. saat ihram, gadis tak dilarang secara telak menggunakan penyudah tangan dan wajah, yang dilarang yakni menutupinya sambil cadar dan sarung tangan. Diperbolehkan menumpang kaos kaki dan sepatu menjumpai perangkat haji, lantaran kaki nyonya adalah aurat. Lengan costum mesti kekal pergelangan tangan, jika memanfaatkan kaos kaki sepatu seyogianya enggak bertumit dan terbuat dari karet. selama menggantikan cadar, hawa dapat nunggangi kerudungnya akan mencukupi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
akan halnya pemali ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, dan sampai-sampai wajib baginya menunaikan fidyah, puasa, atau menyodorkan makan. Yang dilarang bagi orang yang berihram yaitu dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menundukkan rambut dari seluruh persatuan (ganal rambut kepala, bulu ketiak, jambul kemaluan, kumis dan jenggot).
2. menobak kuku.
3. menyelesaikan kepala dan menamatkan wajah bagi istri kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. mengalungkan setelan berjahit yang metertumbuk pandangankan wajah lekuk tubuh bagi pria semacam seragam, celana dan sepatu.
5. menyedot harum-haruman.
6. megap-megap binatang darat yang halal dimakan. Yang kagak termuat intern larangan yakni: (1) fauna ternak (sebagaimana kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tahanan di air, (3) satwa yang haram dimakan (serupa dabat buas, fauna yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) binatang yang diperintahkan menjelang dibunuh (bagai kalajengking, tikus dan anjing), (5) dabat yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melaksanakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (koneksi intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya melulu ibadah terkemuka wajib disempurnakan dan pemerannya wajib merebahkan membantai seekor unta bagi dibagikan mendapatkan orang miskin di tanah suci. Apabila tiada mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari ala masa haji dan tujuh hari ketika selepas kembali ke negerinya. Jika dilakukan seselesei tahallul awwal, maka ibadah hajinya tiada batal. Hanya jua ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melaksanakan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib zabah seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib merebahkan membantai seekor unta. Jika tak keluar mani, maka wajib menjagal seekor kambing. Hajinya taklah batal seraya dua sifat tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemgiliran larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang bukan ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah bersama seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya enggak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu satwa darat. Caranya yaitu ia merebahkan membantai sato yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (sama harga semisal satwa tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin seraya satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai bersama jumlah mud makanan yang harus ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya ialah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] mendebah seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita ialah sebagaimana laki-laki intern hal larangan-larangan saat ihram kecuali waktu beberapa masa: (1) mengenakan busana berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama kagak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menomboki kepala, (3) bukan menomboki wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa dan memburu dabat, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh fauna buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Referensi: http://www.pbs.org/wgbh/sacredjourneys/content/the-hajj/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar