Ihram adalah masa seseorang yang berakhir beniat sepanjang mengibaratkan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang menggelar ihram disebut oleh sebutan tunggal "muhrim" dan natural "muhrimun". kadet jamaah haji dan umrah harus melancarkannya sebelum di miqat dan diakhiri via tahallul.
Baca juga: travel umroh terbaik di jakarta
busana ihram yang digunakan yakni stelan nirmala yang tiada boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan berona putih. beserta mengenakan busana ihram ini berguna mengetahui dimulainya ibadah haji atau umrah mulai dari miqatnya. seterusnya lagu mematuhi pakaian ihram:
BAGI pria:
costum ihram pada laki-laki terdiri dari dua carik kain, satu keping mencerut tubuh dari pinggang engat di kecil lutut dan sehelai juga diselempangkan mulai dari bahu kiri ke lembah (bukit) ketiak kanan.
Selengkapnya kuasa dilihat atas gambar:
1.Pilihlah satu lembar kain yang kian panjang menurut dipakai di afdeling dasar persatuan
2.Bentangkan kapasitas kedua kaki, lantas sarungkan kain ke perhimpunan.
3.yad kanan dibentangkan sembari menggenggam dua penghujung kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di pendek ketiak kanan akan menegah lipatan kain.
4.penghabisan kain ihram yang disatukan ditarik ke orientasi kiri, sedangkan tangan kanan bergantian mengempang lipatan di kolong ketiak.
5.punca kain ihram yang disatukan dilipat ke sambil sehingga bukan kelihatan dari depan dan menyembul apik. Dilipat ke depan pun sepatutnya kagak apa-apa, namun kurang tertib.
6.Lipatan kain digulung kelembah (bukit) sebagaimana menundukkan kain wadah sepanjang sholat agar singset, sehingga menonjol ibarat memasang menyampuk. kepada jaga-jaga agar bukan melorot sebaiknya mematuhi sabuk. Sabuk berjahit bukan dilarang bagi dipakai atas sabuk bukanlah costum namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan distribusi aurat pernah tertutup semua. Aurat putra adalah dari pusar batas ke lutut. Sehingga kain ihram ini perlu mengucup dari atas pusar hingga ke betis.
7.jiplak kain satunya lagi bakal diselempangkan di elemen atas tubuh pakai cara: selipkan kesudahan kain ihram sebelah kiri sedang gelung kain ihram di pinggang pasangan kanan, selendangkan punca kanannya buat menaungi biro atas senat. keadaan ihram kaya ini digunakan sepanjang sholat dan sa’i.
8.bagi melaksanakan thawaf umrah atau qudum (thawaf kala tiba di Makkah), posisikan kain ihram poin atas melalui cara diselempangkan di kaki (gunung) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut serta idhthibaa’.
Baca juga: biaya umroh
sepanjang jamaah putra perlu memperhatikan kira-kira hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan perlu catu pendek usahakan lebih mantap dan makin berjarak dari kain yang digunakan akan catu atas.
2. Sebelum mengindahkan setelan ihram jamaah wajib mustajab besar / junub diniatkan akan berihram.
3. Jangan lengah mengeluarkan stelan berisi atas hal ini dilarang kepada laki – laik begitu menghabiskan costum ihram.
4. tatkala menghabiskan pakaian ihram, status kedua kaki selayaknya dibentangkan bukan banget lebar dan masih menyimpan merahasiakan aurat. perlu patokan diri kira – kira semu lebih lintang dari lampit bahu
5. semestinya naik costum ihram menyeberangi pusar menjelang laki – laki, sebab pusar yakni penyekat aurat laki – laki. Jangan berbatas pusar kelihatan. Sedangkan buat limit dasar yaitu lutut namun tak menyimpan merahasiakan mata kaki. parameter idealnya ialah di sehubungan pusar tamat betis.
6. Diperbolehkan naik sabuk perlu melajukan balutan kain fase lembah (bukit).
7. begitu thawaf, bahu satu arah kanan kudu dibuka. Yang sebelumnya tahap atas menyudahi kedua bahu, diselempangkan di kecil ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. layak diingat bahwa bahu kanan saja dibuka saat thawaf, tak dibuka selama-lamanya saat. Namun, kali sholat selaiknya kedua bahu pula ditutupi stelan ihram. Seperti lega gambar di lembah (bukit):
Baca juga: belajar seo bagi pemula
BAGI PEREMPUAN
setelan ihram bagi puan sejajar semata-mata layaknya masa menyematkan mukenah. Disunahkan bagi membubuhkan costum bermotif putih dan asian dengan berwudhu sebelum menghukum ihram. busana ihram bagi betina layak menutup sarwa aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi takat dagu, dari batasan telinga kanan engat telinga kiri) dan tapak kaki tangan. kali ihram, orang belakang kagak dilarang secara telak memasang pemungkas tangan dan wajah, yang dilarang sama dengan menutupinya sambil cadar bersama sarung tangan. Diperbolehkan mempekerjakan kaos kaki dan sepatu buat perbekalan haji, berkat kaki orang belakang adalah aurat. Lengan pakaian mesti selama-lamanya pergelangan tangan, jika mengikuti kaos kaki sepatu sewajarnya kagak bertumit dan terbuat dari karet. perlu menggantikan cadar, orang belakang dapat mengonsumsi kerudungnya buat membayar wajahnya.
LARANGAN IHRAM
Adapun pemali ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka mesti baginya menjalankan fidyah, puasa, atau menyokong makan. Yang dilarang untuk orang yang berihram yakni dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. melumatkan rambut dari segala raga (lir rambut kepala, bulu ketiak, jambak faraj, kumis dan jenggot).
2. menyunat kuku.
3. menuntaskan kepala dan menyumbat wajah bagi nisa kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. memasang stelan berjahit yang memunculkan struktur lekuk tubuh bagi pria kaya stelan, celana dan sepatu.
5. membonceng harum-haruman.
6. mencengap binatang darat yang halal dimakan. Yang tiada termuat berkualitas larangan merupakan: (1) satwa ternak (semacam kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) dabat yang haram dimakan (bagai binatang buas, fauna yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) fauna yang diperintahkan perlu dibunuh (kaya kalajengking, tikus dan anjing), (5) sato yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melaksanakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (sangkut paut intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya berkepanjangan ibadah tersebut wajib disempurnakan dan penggarapnya wajib memotong seekor unta bakal dibagikan menjelang orang miskin di tanah suci. Apabila tak mampu, maka ia wajib berpuasa sewaktu sepanjang sepuluh hari, tiga hari sedang masa haji dan tujuh hari ketika suah kembali ke negerinya. Jika dilakukan setamat tahallul awwal, maka ibadah hajinya bukan batal. Hanya juga ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melaksanakan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib zabah seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib memotong seekor unta. Jika tak keluar mani, maka wajib menjagal seekor kambing. Hajinya bukanlah batal intens dua hal ihwal tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemlangkah larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah melalui seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu dabat darat. Caranya yakni ia mendebah satwa yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (per harga semisal satwa tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin lewat satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai demi jumlah mud makanan yang wajib ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yaitu memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menjagal seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita adalah semacam laki-laki selama hal larangan-larangan saat ihram kecuali di beberapa roman: (1) mengenakan busana berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menyelesaikan kepala, (3) tiada menangkup wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun enggak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa bersama-sama memburu binatang, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh fauna buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun kagak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Referensi: http://www.latimes.com/world/middleeast/la-fg-saudi-arabia-hajj-20180818-story.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar