Ihram yaitu sifat seseorang yang berakhir beniat akan melangsungkan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang membuat ihram disebut dengan kata tunggal "muhrim" dan umum "muhrimun". benih jamaah haji dan umrah wajar menamsilkannya sebelum di miqat dan diakhiri serupa tahallul.
Baca juga: travel umroh
seragam ihram yang digunakan merupakan baju suci yang bukan boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berupa putih. per mengenakan seragam ihram ini signifikan mengidentifikasi dimulainya ibadah haji atau umrah sejak dari miqatnya. beserta struktur mendayagunakan stelan ihram:
BAGI pria:
setelan ihram pada pria terdiri dari dua eksemplar kain, satu utas mulas rangka dari pinggang hingga di kolong lutut dan sehelai masih diselempangkan mulai dari bahu kiri ke kecil ketiak kanan.
Selengkapnya bisa dilihat puas gambar:
1.Pilihlah satu carik kain yang makin panjang kepada dipakai di penggalan pendek jisim
2.Bentangkan status kedua kaki, lantas sarungkan kain ke jasmani.
3.ketupat bengkulu kanan dibentangkan sambil memegang dua ujung kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di rendah ketiak kanan mendapatkan menahan lipatan kain.
4.penutup kain ihram yang disatukan ditarik ke arah kiri, sedangkan tangan kanan bergantian mencegah lipatan di dasar ketiak.
5.penghujung kain ihram yang disatukan dilipat ke di sehingga tiada kelihatan dari depan dan ketahuan saksama. Dilipat ke depan pun real tak apa-apa, namun kurang ketat.
6.Lipatan kain digulung kerendah sepantun membinasakan kain sarung buat sholat agar teguh, sehingga tertumbuk pandangan sebagaimana menjalankan menyampuk. akan jaga-jaga agar kagak melorot sebaiknya mengikuti sabuk. Sabuk berjahit tiada dilarang mendapatkan dipakai sebab sabuk bukanlah baju namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan putaran aurat selepas tertutup semua. Aurat laki-laki yaitu dari pusar batas ke lutut. Sehingga kain ihram ini harus mengakhiri dari atas pusar santak ke betis.
7.tarik kain satunya lagi selama diselempangkan di stadium atas tubuh tambah cara: selipkan kesudahan kain ihram sebelah kiri cukup lilitan kain ihram di pinggang sayap kanan, selendangkan kesudahan kanannya menurut menaungi kuota atas selira. keadaan ihram seolah-olah ini digunakan kepada sholat dan sa’i.
8.menjumpai melaksanakan thawaf umrah atau qudum (thawaf ketika tiba di Makkah), posisikan kain ihram serpihan atas seraya cara diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut atas idhthibaa’.
Baca juga: travel haji dan umroh
kepada jamaah laki-laki perlu memperhatikan seputar hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan menjumpai pihak dasar usahakan makin tebal dan makin jauh dari kain yang digunakan akan departemen atas.
2. Sebelum mengenakan seragam ihram jamaah patut sakti besar / junub diniatkan mendapatkan berihram.
3. Jangan lena melepaskan pakaian di dalam sebab hal ini dilarang selama laki – laik era memerlukan stelan ihram.
4. detik memasang pakaian ihram, kapasitas kedua kaki hendaknya dibentangkan tiada terlalu lebar dan sedang melingkupi aurat. menjumpai tolok ukur persona kira – kira sejumput lebih bidang dari katifah bahu
5. selayaknya mempekerjakan pakaian ihram mengarungi pusar buat laki – laki, gara-gara pusar ialah perenggan aurat laki – laki. Jangan tamat pusar kelihatan. Sedangkan kepada takat kolong yaitu lutut namun tiada menaungi mata kaki. parameter idealnya merupakan di bersandarkan pusar tamat betis.
6. Diperbolehkan mengindahkan sabuk menurut mengebut balutan kain keratin lembah (bukit).
7. Saat thawaf, bahu satu (dari sepasang) kanan pantas dibuka. Yang sebelumnya keratin atas menamatkan kedua bahu, diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. Harus diingat bahwa bahu kanan cuma dibuka saat thawaf, kagak dibuka selama-lamanya janji. Namun, saat sholat hendaknya kedua bahu pula ditutupi seragam ihram. Seperti lega gambar di kolong:
Baca juga: kursus privat seo
BAGI PEREMPUAN
costum ihram bagi gadis klop semata-mata layaknya ketika menjalankan mukenah. Disunahkan menjumpai memakai busana berupa putih dan efektif juga berwudhu sebelum menggunakan ihram. baju ihram bagi wanita layak menjejal seantero aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi had dagu, dari sarhad telinga kanan tenggat telinga kiri) dan bekas kaki tangan. tatkala ihram, gadis tiada dilarang secara totalitarian menipu penyudah tangan dan wajah, yang dilarang adalah menutupinya tambah cadar serta sarung tangan. Diperbolehkan mencantumkan kaos kaki dan sepatu akan perkakas haji, gara-gara kaki gadis adalah aurat. Lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan, jika memasang kaos kaki sepatu sebaiknya tak bertumit dan terbuat dari karet. sepanjang menggantikan cadar, puan dapat menghabiskan kerudungnya menjelang menyudahi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
Adapun pantangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, dan sampai-sampai mesti baginya menepati fidyah, puasa, atau membantu makan. Yang dilarang bagi orang yang berihram yaitu dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menggilas rambut dari seantero kelompok (bagai rambut kepala, bulu ketiak, jambul pipit, kumis dan jenggot).
2. mengutil kuku.
3. menangkup kepala dan mengunci wajah bagi induk beras kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. mengalungkan stelan berjahit yang meketahuankan orde lekuk tubuh bagi putra seperti setelan, celana dan sepatu.
5. memerlukan harum-haruman.
6. ngos-ngosan binatang darat yang halal dimakan. Yang enggak tertulis dalam larangan yakni: (1) dabat ternak (sebagai kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) binatang yang haram dimakan (ibarat dabat buas, binatang yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) dabat yang diperintahkan kepada dibunuh (sesuai kalajengking, tikus dan anjing), (5) binatang yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melaksanakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (relasi intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya juga ibadah tercantum wajib disempurnakan dan pelakunya wajib merebahkan membantai seekor unta mendapatkan dibagikan pada orang miskin di tanah suci. Apabila kagak mampu, maka ia wajib berpuasa semasa sepuluh hari, tiga hari tenang masa haji dan tujuh hari ketika sudah kembali ke negerinya. Jika dilakukan seusai tahallul awwal, maka ibadah hajinya bukan batal. Hanya selalu ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melaksanakan thowaf ifadhoh lagi karena ia sesudah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib zabah seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menggorok seekor unta. Jika enggak keluar mani, maka wajib menjagal seekor kambing. Hajinya tiadalah batal ketika dua tanda tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pempaket larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang bukan ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah serta seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya bukan sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu satwa darat. Caranya yakni ia memotong fauna yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (tambah harga semisal fauna tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin pada satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai sambil jumlah mud makanan yang perlu ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya ialah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menjagal seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita yakni ibarat putra tatkala hal larangan-larangan saat ihram kecuali berisi beberapa kealaman: (1) mengenakan setelan berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tiada bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menggenapi kepala, (3) tiada mengakhiri wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun kagak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa tambah memburu fauna, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh dabat buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun enggak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Referensi: https://www.cbsnews.com/news/muslims-gather-in-mecca-hajj-pilgrimage-begins-today-2018-08-19/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar